Suara.com - DPR menunda pengambilan keputusan tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau yang populer disebut sebagai Perppu Kebiri.
Penundaan pengesahaan ini setelah terjadi penolakan dari sejumlah fraksi saat rapat paripurna, Selasa (23/8/2016). Lobi pun sempat terjadi sebelum keputusan diambil.
"Sesuai hasil lobi antar pimpinan fraksi, pada prinsipnya kita memberikan standing poin terhadap masing-masing pandangan fraksi yang ada, ada semacam kesepahaman pandang untuk ditunda dalam konteks pengambilan keputusan. Kami membutuhkan persetujuan dari hadirin semua. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat kali ini, Selasa (23/8/2016).
"Setuju," kata peserta rapat.
Sebelum mengambil keputusan, tiga fraksi memberikan pandangan supaya keputusan ini ditunda. Adalah Gerindra, PAN dan PKS yang meminta untuk penundaan keputusan UU ini.
"Kita semua setuju pidana kejahatan seksual anak harus dimaksimalkan. Bersama ini kami mendukung sebagian isi Perppu. Tapi banyak catatan, dan ini akan menjadi kekurangan yang fatal jika tidak diperbaiki. Sebelum kami menyetujui penetapan Perppu menjadi UU, kami membutuhkan penjelasan pemerintah terutama lembaga dan aktivis yang mempunyai pandangan sama," kata Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati dalam interupsinya.
Menurut Rahayu, beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan adalah soal sistem rehabilitasi korban, anggaran untuk kebiri dan penanaman chip, serta teknis untuk eksekusinya, juga soal siapa eksekutor hukuman kebiri tersebut.
"Sekali lagi, kami mendukung penambahan hukum yang berlaku yang sesuai dengan konstitusi dan penegakan hukum yang jelas," tambahnya.
Usai menghadiri rapat kali ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise yang dikonfirmasi mengatakan menerima penundaan ini.
Dia mengatakan pemerintah mendesak supaya Perppu ini segera disahkan. Supaya, pemerintah bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk implementasi dan mekanisme terhadap UU Kebiri.
"Kami akan sabar dan mengikuti pertimbangan yang ada," kata Yohana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur