Suara.com - DPR menunda pengambilan keputusan tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau yang populer disebut sebagai Perppu Kebiri.
Penundaan pengesahaan ini setelah terjadi penolakan dari sejumlah fraksi saat rapat paripurna, Selasa (23/8/2016). Lobi pun sempat terjadi sebelum keputusan diambil.
"Sesuai hasil lobi antar pimpinan fraksi, pada prinsipnya kita memberikan standing poin terhadap masing-masing pandangan fraksi yang ada, ada semacam kesepahaman pandang untuk ditunda dalam konteks pengambilan keputusan. Kami membutuhkan persetujuan dari hadirin semua. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat kali ini, Selasa (23/8/2016).
"Setuju," kata peserta rapat.
Sebelum mengambil keputusan, tiga fraksi memberikan pandangan supaya keputusan ini ditunda. Adalah Gerindra, PAN dan PKS yang meminta untuk penundaan keputusan UU ini.
"Kita semua setuju pidana kejahatan seksual anak harus dimaksimalkan. Bersama ini kami mendukung sebagian isi Perppu. Tapi banyak catatan, dan ini akan menjadi kekurangan yang fatal jika tidak diperbaiki. Sebelum kami menyetujui penetapan Perppu menjadi UU, kami membutuhkan penjelasan pemerintah terutama lembaga dan aktivis yang mempunyai pandangan sama," kata Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati dalam interupsinya.
Menurut Rahayu, beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan adalah soal sistem rehabilitasi korban, anggaran untuk kebiri dan penanaman chip, serta teknis untuk eksekusinya, juga soal siapa eksekutor hukuman kebiri tersebut.
"Sekali lagi, kami mendukung penambahan hukum yang berlaku yang sesuai dengan konstitusi dan penegakan hukum yang jelas," tambahnya.
Usai menghadiri rapat kali ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise yang dikonfirmasi mengatakan menerima penundaan ini.
Dia mengatakan pemerintah mendesak supaya Perppu ini segera disahkan. Supaya, pemerintah bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk implementasi dan mekanisme terhadap UU Kebiri.
"Kami akan sabar dan mengikuti pertimbangan yang ada," kata Yohana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna