Suara.com - DPR menunda pengambilan keputusan tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau yang populer disebut sebagai Perppu Kebiri.
Penundaan pengesahaan ini setelah terjadi penolakan dari sejumlah fraksi saat rapat paripurna, Selasa (23/8/2016). Lobi pun sempat terjadi sebelum keputusan diambil.
"Sesuai hasil lobi antar pimpinan fraksi, pada prinsipnya kita memberikan standing poin terhadap masing-masing pandangan fraksi yang ada, ada semacam kesepahaman pandang untuk ditunda dalam konteks pengambilan keputusan. Kami membutuhkan persetujuan dari hadirin semua. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat kali ini, Selasa (23/8/2016).
"Setuju," kata peserta rapat.
Sebelum mengambil keputusan, tiga fraksi memberikan pandangan supaya keputusan ini ditunda. Adalah Gerindra, PAN dan PKS yang meminta untuk penundaan keputusan UU ini.
"Kita semua setuju pidana kejahatan seksual anak harus dimaksimalkan. Bersama ini kami mendukung sebagian isi Perppu. Tapi banyak catatan, dan ini akan menjadi kekurangan yang fatal jika tidak diperbaiki. Sebelum kami menyetujui penetapan Perppu menjadi UU, kami membutuhkan penjelasan pemerintah terutama lembaga dan aktivis yang mempunyai pandangan sama," kata Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati dalam interupsinya.
Menurut Rahayu, beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan adalah soal sistem rehabilitasi korban, anggaran untuk kebiri dan penanaman chip, serta teknis untuk eksekusinya, juga soal siapa eksekutor hukuman kebiri tersebut.
"Sekali lagi, kami mendukung penambahan hukum yang berlaku yang sesuai dengan konstitusi dan penegakan hukum yang jelas," tambahnya.
Usai menghadiri rapat kali ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise yang dikonfirmasi mengatakan menerima penundaan ini.
Dia mengatakan pemerintah mendesak supaya Perppu ini segera disahkan. Supaya, pemerintah bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk implementasi dan mekanisme terhadap UU Kebiri.
"Kami akan sabar dan mengikuti pertimbangan yang ada," kata Yohana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!