Suara.com - DPR menunda pengambilan keputusan tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau yang populer disebut sebagai Perppu Kebiri.
Penundaan pengesahaan ini setelah terjadi penolakan dari sejumlah fraksi saat rapat paripurna, Selasa (23/8/2016). Lobi pun sempat terjadi sebelum keputusan diambil.
"Sesuai hasil lobi antar pimpinan fraksi, pada prinsipnya kita memberikan standing poin terhadap masing-masing pandangan fraksi yang ada, ada semacam kesepahaman pandang untuk ditunda dalam konteks pengambilan keputusan. Kami membutuhkan persetujuan dari hadirin semua. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat kali ini, Selasa (23/8/2016).
"Setuju," kata peserta rapat.
Sebelum mengambil keputusan, tiga fraksi memberikan pandangan supaya keputusan ini ditunda. Adalah Gerindra, PAN dan PKS yang meminta untuk penundaan keputusan UU ini.
"Kita semua setuju pidana kejahatan seksual anak harus dimaksimalkan. Bersama ini kami mendukung sebagian isi Perppu. Tapi banyak catatan, dan ini akan menjadi kekurangan yang fatal jika tidak diperbaiki. Sebelum kami menyetujui penetapan Perppu menjadi UU, kami membutuhkan penjelasan pemerintah terutama lembaga dan aktivis yang mempunyai pandangan sama," kata Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati dalam interupsinya.
Menurut Rahayu, beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan adalah soal sistem rehabilitasi korban, anggaran untuk kebiri dan penanaman chip, serta teknis untuk eksekusinya, juga soal siapa eksekutor hukuman kebiri tersebut.
"Sekali lagi, kami mendukung penambahan hukum yang berlaku yang sesuai dengan konstitusi dan penegakan hukum yang jelas," tambahnya.
Usai menghadiri rapat kali ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise yang dikonfirmasi mengatakan menerima penundaan ini.
Dia mengatakan pemerintah mendesak supaya Perppu ini segera disahkan. Supaya, pemerintah bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk implementasi dan mekanisme terhadap UU Kebiri.
"Kami akan sabar dan mengikuti pertimbangan yang ada," kata Yohana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran