Suara.com - DPR menunda pengambilan keputusan tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau yang populer disebut sebagai Perppu Kebiri.
Penundaan pengesahaan ini setelah terjadi penolakan dari sejumlah fraksi saat rapat paripurna, Selasa (23/8/2016). Lobi pun sempat terjadi sebelum keputusan diambil.
"Sesuai hasil lobi antar pimpinan fraksi, pada prinsipnya kita memberikan standing poin terhadap masing-masing pandangan fraksi yang ada, ada semacam kesepahaman pandang untuk ditunda dalam konteks pengambilan keputusan. Kami membutuhkan persetujuan dari hadirin semua. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat kali ini, Selasa (23/8/2016).
"Setuju," kata peserta rapat.
Sebelum mengambil keputusan, tiga fraksi memberikan pandangan supaya keputusan ini ditunda. Adalah Gerindra, PAN dan PKS yang meminta untuk penundaan keputusan UU ini.
"Kita semua setuju pidana kejahatan seksual anak harus dimaksimalkan. Bersama ini kami mendukung sebagian isi Perppu. Tapi banyak catatan, dan ini akan menjadi kekurangan yang fatal jika tidak diperbaiki. Sebelum kami menyetujui penetapan Perppu menjadi UU, kami membutuhkan penjelasan pemerintah terutama lembaga dan aktivis yang mempunyai pandangan sama," kata Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati dalam interupsinya.
Menurut Rahayu, beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan adalah soal sistem rehabilitasi korban, anggaran untuk kebiri dan penanaman chip, serta teknis untuk eksekusinya, juga soal siapa eksekutor hukuman kebiri tersebut.
"Sekali lagi, kami mendukung penambahan hukum yang berlaku yang sesuai dengan konstitusi dan penegakan hukum yang jelas," tambahnya.
Usai menghadiri rapat kali ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise yang dikonfirmasi mengatakan menerima penundaan ini.
Dia mengatakan pemerintah mendesak supaya Perppu ini segera disahkan. Supaya, pemerintah bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk implementasi dan mekanisme terhadap UU Kebiri.
"Kami akan sabar dan mengikuti pertimbangan yang ada," kata Yohana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka