Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak akhirnya disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. UU Nomor 1 Tahun 2016 itu disahkan melalui rapat paripurna DPR, Rabu (12/10/2016) hari ini.
"Kita bersyukur bahwa Perppu nomor 1 tahun 2016 mengenai perlindungan anak pada akhirnya menjadi keputusan, menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN, Ali Taher di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut Ali, dari 10 fraksi yang ada, hanya satu fraksi yang menolak UU tersebut, yaitu fraksi Partai Gerindra. Selain itu, berbeda dengan Gerindra, Fraksi PKS menyetujui namun dengan catatan tertentu.
"Meskipun demikian, ada catatan bahwa berlakunya undang-undang itu harus memerlukan revisi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Itu merupakan kesepakatan-kesepakatan Paripurna yang didahului lobi-lobi tadi," ujar Ali.
Sebagai komisi yang menangani akan hal itu, kata Ali, Komisi VIII merasa bersyukur setidaknya upaya perlindungan anak melalui pemberatan hukum bagi para pelaku kejahatan anak sudah tercapai dengan adanya UU tersebut.
"Komisi VIII mengucapkan Alhamdulillah, pada akhirnya, minimal pemberatan hukuman itu menjadi salah satu titik poin berlakunya undang-undang ini," ucap Ali.
Ali berharap pemerintah segera membuat kebijakan turunan untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut.
"Tentu saja langkah-langkah selanjutnya adalah, bahwa pemerintah harus mengambil langkah-langkah lanjutan untuk mempercepat pelaksanaan undang-undang itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun dalam bentuk Peraturan Menteri," tutur Ali.
"Supaya ada landasan hukum yang kuat terhadap penerapan hukum bagi pelaku kejahatan yang diluar batas-batas kemanusiaan," Ali menambahkan.
Salah satu poin yang termaktub dalam UU tersebut adalah penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Pemberatan hukuman itu termasuk di antaranya adalah kebiri. Kemudian juga pengumuman identitas dan juga hal-hal lain," kata Ali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi