Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak akhirnya disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. UU Nomor 1 Tahun 2016 itu disahkan melalui rapat paripurna DPR, Rabu (12/10/2016) hari ini.
"Kita bersyukur bahwa Perppu nomor 1 tahun 2016 mengenai perlindungan anak pada akhirnya menjadi keputusan, menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN, Ali Taher di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut Ali, dari 10 fraksi yang ada, hanya satu fraksi yang menolak UU tersebut, yaitu fraksi Partai Gerindra. Selain itu, berbeda dengan Gerindra, Fraksi PKS menyetujui namun dengan catatan tertentu.
"Meskipun demikian, ada catatan bahwa berlakunya undang-undang itu harus memerlukan revisi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Itu merupakan kesepakatan-kesepakatan Paripurna yang didahului lobi-lobi tadi," ujar Ali.
Sebagai komisi yang menangani akan hal itu, kata Ali, Komisi VIII merasa bersyukur setidaknya upaya perlindungan anak melalui pemberatan hukum bagi para pelaku kejahatan anak sudah tercapai dengan adanya UU tersebut.
"Komisi VIII mengucapkan Alhamdulillah, pada akhirnya, minimal pemberatan hukuman itu menjadi salah satu titik poin berlakunya undang-undang ini," ucap Ali.
Ali berharap pemerintah segera membuat kebijakan turunan untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut.
"Tentu saja langkah-langkah selanjutnya adalah, bahwa pemerintah harus mengambil langkah-langkah lanjutan untuk mempercepat pelaksanaan undang-undang itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun dalam bentuk Peraturan Menteri," tutur Ali.
"Supaya ada landasan hukum yang kuat terhadap penerapan hukum bagi pelaku kejahatan yang diluar batas-batas kemanusiaan," Ali menambahkan.
Salah satu poin yang termaktub dalam UU tersebut adalah penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Pemberatan hukuman itu termasuk di antaranya adalah kebiri. Kemudian juga pengumuman identitas dan juga hal-hal lain," kata Ali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO