Suara.com - Meski sejumlah kalangan menganggap fatwa tidak berdasar pada analisis tafsir yang mendalam, MUI tetap tidak menarik kembali pendapat mereka. Majelis ini tetap menganggap pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghina Al Quran dan ulama terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51 ketika bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu, beberapa waktu yang lalu.
"MUI tetap teguh pada pernyataan resmi tersebut. Karena merupakan bagian dari tugas MUI membimbing umat dan menjaga negara," kata Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis ( 13/10/2016).
Ma'ruf menegaskan sikap MUI terhadap Ahok tidak berhubungan dengan kepentingan di pilkada Jakarta. Ma'ruf memastikan ketika MUI bersikap, tidak dalam tekanan atau intervensi.
"Tidak ada hubungannya dengan masalah hiruk-pikuk yang di luar. Tidak ada tekanan, tidak ada intervensi. Tidak ada yang mempengaruhi sikap MUI. Itu semata-mata sikap keagamaan. Murni," ujar Ma'ruf.
Sebelum MUI mengeluarkan fatwa, Ahok terlebih dahulu meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap menghina. Ahok mengatakan ketika mengutip ayat Al Quran sama sekali tidak dimaksudkan untuk melecehkan siapapun.
Kemarin, Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia Hamka Haq menilai keputusan MUI terhadap pernyataan Ahok tidak melalui kajian secara mendalam.
"Fatwa itu tidak berdasar pada analisis tafsir yang mendalam," kata guru besar IAIN Alauddin Makassar itu di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu surat Al Maidah ayat 51 tidak menyangkut kepemimpinan secara secara umum.
"Menurut kajian saya, Al Maidah Ayat 51 bukan menyangkut kepemimpinan secara umum. Dalam tafsir Al Kurtubi menerangkan ayat turun ketika umat Islam hadapi kaum jahiliyah. Pasukan dikumpulkan kala itu, Yahudi, Nasrani hadapi jahiliyah," ujar Hamka.
Lebih jauh, Hamka menjelaskan sebab turunnya ayat tersebut.
"Umat Islam khawatir jumlahnya sedikit, peralatan, keahlian belum ada, makanya ditunjuk Yahudi pimpinan pasukan. Turunlah ayat itu. Itu pimpinan dalam arti perang bukan civil society," kata Hamka.
Buntut pernyataan Ahok tempo hari, sejumlah organisasi masyarakat melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama ke polisi.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan