Suara.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan agenda melanjutkan pembacaan nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilanjutkan hari ini.
Dalam nota pembelaan, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempermasalahkan hasil analisa saksi ahli kriminologi T. B. Ronny Rahman Nitibaskara. Ketika itu, Ronny yang merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa menggunakan teori fisiognomi untuk menganalisa gerak gerik Jessica yang terpantau rekaman CCTV kafe Olivier.
Menurut Otto teori tersebut sudah tak lagi digunakan untuk menganalisa kasus pembunuhan. Otto merujuk pada penjelasan saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa yang dihadirkan terdakwa.
“Ahli Eva menerangkan fisiognomi adalah seni membaca wajah. Ini bukanlah hal yang baru. Ini cara lama yang sudah dipakai,” kata Otto.
Otto juga mempertanyakan kapasistas Ronny membuat kesimpulan terhadap Jessica.
“Bahkan dia (Ronny) menyimpulkan terdakwa bisa melakukan tindakan pembunuhan berencana. Dengan memakai ilmu fisiognomi modern, yang menghina KUHAP. Padahal ada ilmu lain yang bisa digunakan,” kata Otto.
Merujuk keterangan Eva, Otto mengatakan untuk membedah kasus tindak pidana tak bisa hanya menggunakan satu pendekatan ilmu.
"Ahli Eva menyebut kriminologi obyeknya adalah kejahatan. Maka pendekatannya haruslah multidisiplin ilmu. Mulai dari psikologi, antropologi dan lainnya,” kata Otto.
Otto juga merujuk pada keterangan dua saksi ahli psikologi Agus Mauludi dan Dewi Taviana Walida.
“Ahli Eva, Dewi, dan Mauludi, menyebut fisiognomi bukanlah ilmu. Ahli Dewi menyatakan perilaku dan gestur itu berbeda,” kata Otto
"Gestur tidak dapat dipakai menyebut seseorang adalah penjahat. Semua manusia berpotensi melakukan kejahatan,” Otto menambahkan.
Hari ini merupakan sidang ke 29. Jessica telah dituntut 20 tahun penjara karena dinilai jaksa terbuktu melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
-
Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"
-
Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK
-
Susul Jawaharlal Nehru, PM India Narendra Modi Terima Bintang RI Adipurna dari Prabowo
-
PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan
-
KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi
-
Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak
-
Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai
-
Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan