Suara.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan agenda melanjutkan pembacaan nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilanjutkan hari ini.
Dalam nota pembelaan, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempermasalahkan hasil analisa saksi ahli kriminologi T. B. Ronny Rahman Nitibaskara. Ketika itu, Ronny yang merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa menggunakan teori fisiognomi untuk menganalisa gerak gerik Jessica yang terpantau rekaman CCTV kafe Olivier.
Menurut Otto teori tersebut sudah tak lagi digunakan untuk menganalisa kasus pembunuhan. Otto merujuk pada penjelasan saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa yang dihadirkan terdakwa.
“Ahli Eva menerangkan fisiognomi adalah seni membaca wajah. Ini bukanlah hal yang baru. Ini cara lama yang sudah dipakai,” kata Otto.
Otto juga mempertanyakan kapasistas Ronny membuat kesimpulan terhadap Jessica.
“Bahkan dia (Ronny) menyimpulkan terdakwa bisa melakukan tindakan pembunuhan berencana. Dengan memakai ilmu fisiognomi modern, yang menghina KUHAP. Padahal ada ilmu lain yang bisa digunakan,” kata Otto.
Merujuk keterangan Eva, Otto mengatakan untuk membedah kasus tindak pidana tak bisa hanya menggunakan satu pendekatan ilmu.
"Ahli Eva menyebut kriminologi obyeknya adalah kejahatan. Maka pendekatannya haruslah multidisiplin ilmu. Mulai dari psikologi, antropologi dan lainnya,” kata Otto.
Otto juga merujuk pada keterangan dua saksi ahli psikologi Agus Mauludi dan Dewi Taviana Walida.
“Ahli Eva, Dewi, dan Mauludi, menyebut fisiognomi bukanlah ilmu. Ahli Dewi menyatakan perilaku dan gestur itu berbeda,” kata Otto
"Gestur tidak dapat dipakai menyebut seseorang adalah penjahat. Semua manusia berpotensi melakukan kejahatan,” Otto menambahkan.
Hari ini merupakan sidang ke 29. Jessica telah dituntut 20 tahun penjara karena dinilai jaksa terbuktu melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon