Suara.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan agenda melanjutkan pembacaan nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilanjutkan hari ini.
Dalam nota pembelaan, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempermasalahkan hasil analisa saksi ahli kriminologi T. B. Ronny Rahman Nitibaskara. Ketika itu, Ronny yang merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa menggunakan teori fisiognomi untuk menganalisa gerak gerik Jessica yang terpantau rekaman CCTV kafe Olivier.
Menurut Otto teori tersebut sudah tak lagi digunakan untuk menganalisa kasus pembunuhan. Otto merujuk pada penjelasan saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa yang dihadirkan terdakwa.
“Ahli Eva menerangkan fisiognomi adalah seni membaca wajah. Ini bukanlah hal yang baru. Ini cara lama yang sudah dipakai,” kata Otto.
Otto juga mempertanyakan kapasistas Ronny membuat kesimpulan terhadap Jessica.
“Bahkan dia (Ronny) menyimpulkan terdakwa bisa melakukan tindakan pembunuhan berencana. Dengan memakai ilmu fisiognomi modern, yang menghina KUHAP. Padahal ada ilmu lain yang bisa digunakan,” kata Otto.
Merujuk keterangan Eva, Otto mengatakan untuk membedah kasus tindak pidana tak bisa hanya menggunakan satu pendekatan ilmu.
"Ahli Eva menyebut kriminologi obyeknya adalah kejahatan. Maka pendekatannya haruslah multidisiplin ilmu. Mulai dari psikologi, antropologi dan lainnya,” kata Otto.
Otto juga merujuk pada keterangan dua saksi ahli psikologi Agus Mauludi dan Dewi Taviana Walida.
“Ahli Eva, Dewi, dan Mauludi, menyebut fisiognomi bukanlah ilmu. Ahli Dewi menyatakan perilaku dan gestur itu berbeda,” kata Otto
"Gestur tidak dapat dipakai menyebut seseorang adalah penjahat. Semua manusia berpotensi melakukan kejahatan,” Otto menambahkan.
Hari ini merupakan sidang ke 29. Jessica telah dituntut 20 tahun penjara karena dinilai jaksa terbuktu melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!