Suara.com - Dalam nota pembelaan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menegaskan bahwa tidak ada bukti Jessica membunuh Mirna.
Jaksa penuntut umum dinilai tidak memiliki dua alat bukti untuk menjerat Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Bahwa di dalam tuntutannya, jaksa sama sekali tidak mampu membuktikan dua alat bukti yang sah yang dapat membuktikan bahwa terdakwa Jessica sebagai pelaku pembunuhan," kata kuasa hukum Jessica, Effendi Sinaga, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Effendi kemudian menanggapi hasil analisis yuridis tentang alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Effendi menilai keterangan suami Mirna, Arief Soemarko, yang menyebutkan Jessica membunuh Mirna karena tersinggung oleh ucapan Mirna, tidak masuk kategori permusuhan.
"Dimana keterangan saksi Arief tersebut bersifat testimonium de auditu karena saksi Arief menerangkan hal tersebut berdasarkan cerita dari korban Mirna," kata Effendi.
Kemudian soal keterangan racun sianida yang disebutkan digunakan Jessica untuk meracun Mirna juga dinilai Effendi tidak bisa dibuktikan. Jaksa, kata Effendi, tidak dapat menerangkan asal-usul sianida yang disebutkan ditaburkan ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Begitu juga saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, katanya, tidak ada yang melihat secara langsung Jessica memasukkan sianida ke gelas.
"Dengan demikian tidak ada keterangan saksi dalam kasus aquo yang dapat membuktikan bahwa terdakwa merampas nyawa korban Mirna dengan memberi racun sianida," kata dia
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Effendi, keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa di persidangan hanya menyebutkan kandungan sianida di gelas minuman Mirna. Namun, tidak bisa membuktikan siapa yang menuangkannya.
"Ahli digital sama sekali tidak dapat menjelaskan bahwa terdakwa Mirna telah memasukkan sesuatu ke dalam gelas es kopi Vietnam. Sedangkan ahli toksikologi dan para dokter forensik yang diajukan penasehat hukum terdakwa dengan tegas menjelaskan bahwa 70 menit setelah kematian Mirna tidak ditemukan racun sianida di tubuh Mirna," katanya.
Terkait alat bukti surat, katanya, juga tidak bisa menunjukkan Jessica sebagai pembunuh Mirna. Alat bukti surat yang dimaksud Effendi adalah hasil visum et repertum dan hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti dan pentunjuk yang lain.
"Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik justru membuktikan tidak ada racun sianida di dalam tubuh korban. Hal ini terlihat dalam BB IV yaitu bukti cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal hasilnya negatif sianida. Jadi artinya Mirna mati bukan karena sianida, sehingga karenanya tidak ada kasus pembunuhan beracun dengan sianida," katanya.
Hasil visum et repertum tersebut, kata Effendi, justru menunjukkan jika Mirna meninggal bukan karena sianida, tetapi penyakit akut pada lambungnya.
"Visum et repertum disebutkan bahwa terdapat limfosit yang menunjukkan bahwa tanda korosif dalam lambung Mirna adalah disebabkan penyakit kronis dan bukan akut, sehingga korosif di lambung Mirna bukan karena sianida tetapi karena penyakit yang sudah ada sebelumnya," kata dia.
Barang bukti CCTV kafe Olivier juga disoal. Effendi menyebutkan rekaman tersebut tidak bisa menunjukkan gerakan Jessica memasukkan racun sianida ke gelas kopi. Bahkan, kata Effendi, CCTV juga tak bisa menunjukkan Jessica memegang sedotan dan gelas es kopi yang diminum Mirna.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Dukung KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu, PAN: Rakyat Harus Pilih Kapasitas, Bukan Isi Tas
-
Cole Tomas Allen, Penembak Gala Dinner Donald Trump Ternyata Guru Berprestasi
-
Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia
-
KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi
-
Tanggal Merah Bulan Mei 2026 Kapan Saja? Ini Daftarnya Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba
-
Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan