Suara.com - Dalam nota pembelaan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menegaskan bahwa tidak ada bukti Jessica membunuh Mirna.
Jaksa penuntut umum dinilai tidak memiliki dua alat bukti untuk menjerat Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Bahwa di dalam tuntutannya, jaksa sama sekali tidak mampu membuktikan dua alat bukti yang sah yang dapat membuktikan bahwa terdakwa Jessica sebagai pelaku pembunuhan," kata kuasa hukum Jessica, Effendi Sinaga, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Effendi kemudian menanggapi hasil analisis yuridis tentang alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Effendi menilai keterangan suami Mirna, Arief Soemarko, yang menyebutkan Jessica membunuh Mirna karena tersinggung oleh ucapan Mirna, tidak masuk kategori permusuhan.
"Dimana keterangan saksi Arief tersebut bersifat testimonium de auditu karena saksi Arief menerangkan hal tersebut berdasarkan cerita dari korban Mirna," kata Effendi.
Kemudian soal keterangan racun sianida yang disebutkan digunakan Jessica untuk meracun Mirna juga dinilai Effendi tidak bisa dibuktikan. Jaksa, kata Effendi, tidak dapat menerangkan asal-usul sianida yang disebutkan ditaburkan ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Begitu juga saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, katanya, tidak ada yang melihat secara langsung Jessica memasukkan sianida ke gelas.
"Dengan demikian tidak ada keterangan saksi dalam kasus aquo yang dapat membuktikan bahwa terdakwa merampas nyawa korban Mirna dengan memberi racun sianida," kata dia
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Effendi, keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa di persidangan hanya menyebutkan kandungan sianida di gelas minuman Mirna. Namun, tidak bisa membuktikan siapa yang menuangkannya.
"Ahli digital sama sekali tidak dapat menjelaskan bahwa terdakwa Mirna telah memasukkan sesuatu ke dalam gelas es kopi Vietnam. Sedangkan ahli toksikologi dan para dokter forensik yang diajukan penasehat hukum terdakwa dengan tegas menjelaskan bahwa 70 menit setelah kematian Mirna tidak ditemukan racun sianida di tubuh Mirna," katanya.
Terkait alat bukti surat, katanya, juga tidak bisa menunjukkan Jessica sebagai pembunuh Mirna. Alat bukti surat yang dimaksud Effendi adalah hasil visum et repertum dan hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti dan pentunjuk yang lain.
"Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik justru membuktikan tidak ada racun sianida di dalam tubuh korban. Hal ini terlihat dalam BB IV yaitu bukti cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal hasilnya negatif sianida. Jadi artinya Mirna mati bukan karena sianida, sehingga karenanya tidak ada kasus pembunuhan beracun dengan sianida," katanya.
Hasil visum et repertum tersebut, kata Effendi, justru menunjukkan jika Mirna meninggal bukan karena sianida, tetapi penyakit akut pada lambungnya.
"Visum et repertum disebutkan bahwa terdapat limfosit yang menunjukkan bahwa tanda korosif dalam lambung Mirna adalah disebabkan penyakit kronis dan bukan akut, sehingga korosif di lambung Mirna bukan karena sianida tetapi karena penyakit yang sudah ada sebelumnya," kata dia.
Barang bukti CCTV kafe Olivier juga disoal. Effendi menyebutkan rekaman tersebut tidak bisa menunjukkan gerakan Jessica memasukkan racun sianida ke gelas kopi. Bahkan, kata Effendi, CCTV juga tak bisa menunjukkan Jessica memegang sedotan dan gelas es kopi yang diminum Mirna.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Israel Siap Luncurkan Nuklir ke Iran, Tunggu Perintah Benjamin Netanyahu
-
DUAAARRRR Ledakan Besar Terdengar di Kota Yerusalem, Hujan Rudal Kiamat Iran Makin Brutal
-
Iran Simpan Bahan Baku Senjata Kiamat di Dalam Tanah, Akhir Dunia Sudah di Depan Mata
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor