Suara.com - Dalam nota pembelaan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menegaskan bahwa tidak ada bukti Jessica membunuh Mirna.
Jaksa penuntut umum dinilai tidak memiliki dua alat bukti untuk menjerat Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Bahwa di dalam tuntutannya, jaksa sama sekali tidak mampu membuktikan dua alat bukti yang sah yang dapat membuktikan bahwa terdakwa Jessica sebagai pelaku pembunuhan," kata kuasa hukum Jessica, Effendi Sinaga, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Effendi kemudian menanggapi hasil analisis yuridis tentang alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Effendi menilai keterangan suami Mirna, Arief Soemarko, yang menyebutkan Jessica membunuh Mirna karena tersinggung oleh ucapan Mirna, tidak masuk kategori permusuhan.
"Dimana keterangan saksi Arief tersebut bersifat testimonium de auditu karena saksi Arief menerangkan hal tersebut berdasarkan cerita dari korban Mirna," kata Effendi.
Kemudian soal keterangan racun sianida yang disebutkan digunakan Jessica untuk meracun Mirna juga dinilai Effendi tidak bisa dibuktikan. Jaksa, kata Effendi, tidak dapat menerangkan asal-usul sianida yang disebutkan ditaburkan ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Begitu juga saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, katanya, tidak ada yang melihat secara langsung Jessica memasukkan sianida ke gelas.
"Dengan demikian tidak ada keterangan saksi dalam kasus aquo yang dapat membuktikan bahwa terdakwa merampas nyawa korban Mirna dengan memberi racun sianida," kata dia
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Effendi, keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa di persidangan hanya menyebutkan kandungan sianida di gelas minuman Mirna. Namun, tidak bisa membuktikan siapa yang menuangkannya.
"Ahli digital sama sekali tidak dapat menjelaskan bahwa terdakwa Mirna telah memasukkan sesuatu ke dalam gelas es kopi Vietnam. Sedangkan ahli toksikologi dan para dokter forensik yang diajukan penasehat hukum terdakwa dengan tegas menjelaskan bahwa 70 menit setelah kematian Mirna tidak ditemukan racun sianida di tubuh Mirna," katanya.
Terkait alat bukti surat, katanya, juga tidak bisa menunjukkan Jessica sebagai pembunuh Mirna. Alat bukti surat yang dimaksud Effendi adalah hasil visum et repertum dan hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti dan pentunjuk yang lain.
"Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik justru membuktikan tidak ada racun sianida di dalam tubuh korban. Hal ini terlihat dalam BB IV yaitu bukti cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal hasilnya negatif sianida. Jadi artinya Mirna mati bukan karena sianida, sehingga karenanya tidak ada kasus pembunuhan beracun dengan sianida," katanya.
Hasil visum et repertum tersebut, kata Effendi, justru menunjukkan jika Mirna meninggal bukan karena sianida, tetapi penyakit akut pada lambungnya.
"Visum et repertum disebutkan bahwa terdapat limfosit yang menunjukkan bahwa tanda korosif dalam lambung Mirna adalah disebabkan penyakit kronis dan bukan akut, sehingga korosif di lambung Mirna bukan karena sianida tetapi karena penyakit yang sudah ada sebelumnya," kata dia.
Barang bukti CCTV kafe Olivier juga disoal. Effendi menyebutkan rekaman tersebut tidak bisa menunjukkan gerakan Jessica memasukkan racun sianida ke gelas kopi. Bahkan, kata Effendi, CCTV juga tak bisa menunjukkan Jessica memegang sedotan dan gelas es kopi yang diminum Mirna.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov