Suara.com - Ketua pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku terkejut dengan kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyebutkan Jessica menaburkan racun sianida sebanyak lima gram ke es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin. Pernyataan jaksa disampaikan ketika menyampaikan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli maupun alat bukti lainnya di persidangan tidak pernah terungkap fakta adanya lima gram racun sianida dari tas warna coklat milik terdakwa. Tapi dalam tuntutan jaksa tiba-tiba muncul fakta lima gram sianida ini, pertanyaannya darimana muncul fakta lima gram sianida ini?," kata Otto ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016)
Padahal, kata Otto, selama persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, tak pernah ada yang menyebutkan lima gram sianida.
"Karena di dalam proses pembuktian tidak pernah terungkap fakta lima gram ini, dengan demikian perbuatan Jaksa yang memasukkan fakta lima gram dalam tuntutannya adalah tidak berdasarkan hukum, manipulatif dan harus ditolak," kata Otto.
Otto keberatan dengan kesimpulan jaksa penuntut umum.
"Dalil-dalil ternyata saling bertentangan satu sama lain, di satu sisi jaksa menyebut posisi terdakwa tidak terpantau CCTV nomor tujuh dan CCTV nomor sembilan, namun di sisi lain jaksa menyatakan tetap terlihat gerakan tangan mengambil lima gram sianida. Dua fakta ini saling kontradiktif, karena bagaimana mungkin sudah terhalang CCTV, tetapi kemudian masih terlihat gerakan tangan mengambil sianida sebanyak lima gram. Sungguh tidak masuk akal," kata dia.
"Seandainya rekaman CCTV dapat dianggap sebagai bukti pun, maka di dalam CCTV tersebut kami sama sekali tidak melihat ada gerakan tangan terdakwa sedang mengambil sianida dari dalam tas sebanyak lima gram kemudian memasukkannya ke dalam gelas VIC. Ini tidak benar dan bohong," Otto menambahkan.
Itu sebabnya, Otto menduga pernyataan jaksa hanya didasarkan pada khayalan.
"Kami menduga ini hanya khayalan Jaksa saja, kenapa? Karena tidak ada bukti yang mendukung dalil-dalil Jaksa tersebut. Dan yang paling aneh dalil lima gram sianida ini tidak pernah muncul di dalam persidangan. Keterangan jaksa ini sangat mengerikan dan manipulatif," katanya.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India