Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran 10 TV swasta nasional. TV itu di antaranya RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One dan Global TV.
Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan izin telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Kamis (13/10).
"Kemarin sudah (ditandatangani). Malam ini diserahkan ke KPI," katanya di Jakata, Jumat (14/10/2016).
Perpanjangan izin tersebut setelah KPI memberikan rekomendasi kelayakan perpanjangan izin dengan komitmen khusus dari masing-masing stasiun televisi.
Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis dalam siaran pers, Jumat mengatakan, dalam rangka perpanjangan izin siaran tersebut, kesepuluh televisi tersebut telah menandatangani surat pernyataan komitmen pada 9 Oktober 2016.
Terdapat tujuh komitmen dalam pernyataan tersebut yang harus dijalankan yaitu pertama, sanggup melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, sanggup untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa, Ketiga, anggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program Jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran, Keempat, sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum baik pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat, pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kelima, sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan professional Keenam, sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.
Ketujuh, bersedia untuk dilakukan evaluasi setiap tahun terhadap seluruh pelaksanaan komitmen dan bersedia untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Yuliandre mengingatkan bahwa KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan perangkat hukum serta mekanisme evaluasi tahunan terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Dirinya berharap, pengelola televisi menyadari betul tujuan diselenggarakan penyiaran sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang Penyiaran.
"Termasuk dengan menempatkan enam fungsi penyiaran secara proporsional, demi menghadirkan muatan siaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger