Suara.com - Jaksa penuntut umum bakal membacakan replik atau tanggapan di sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (17/10/2016). Pembacaan replik tersebut guna menanggapi atas pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Materi pledoi itu tentunya tidak keluar dari (pledoi) yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum," kata Jaksa Ardito Muwardi saat dihubungi wartawan.
Namun demikian, Ardito enggan menjelaskan secara rinci isi dari materi replik yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim. Ardito hanya mengatakan, replik dalam menanggapi pleidoi Jessica baru akan dibeberkan saat sidang kasus Kopi Maut Mirna bergulir di persidangan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Jessica Hidayat Bostam mengaku, tidak ada persiapan khusus guna menanti pembacaan replik dari jaksa.
"Kita nggak ada persiapan (khusus)," kata Bostam saat dihubungi, Jumat (14/10/2016).
Menurutnya, pihaknya baru akan bekerja menyusun strategi setelah jaksa membacakan tanggapannya.
"Persiapan kita dari bagian-bagiannya itu, ya mungkin kita mulai bekerja dari hari Minggu ya. Kita akan memberi tanggapan setelah jaksa membacakan replik, nanti paling setelah dengar replik dari jaksa," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Jessica telah membacakan nota pembelaan. Ini dari kesimpulan pledoi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Jessica dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Pasalnya, dalam kesimpulan pledoinya, tim kuasa hukum menganggap jaksa tidak bisa membuktikan dua alat bukti untuk menghukum Jessica dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Isu Keluarga Mirna Hamburkan Uang, Pengacara Jessica: Buat Apa?
-
Pleidoi Setengah Meter Cuma Transkrip, Apa Kata Pengacara Jessica
-
Pengacara Jessica Masih Bingung Asal Muasal Lima Gram Sianida
-
Pengacara Jessica Siapkan Strategi Usai Dengar Jawaban Jaksa
-
Kini Pengunjung Sidang Tepuk Tangan Buat Pengacara Jessica
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
-
Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Tak Langgar Prosedur, Pemprov: Itu Berdiri di Atas Tanah Kita