Suara.com - Jaksa penuntut umum bakal membacakan replik atau tanggapan di sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (17/10/2016). Pembacaan replik tersebut guna menanggapi atas pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Materi pledoi itu tentunya tidak keluar dari (pledoi) yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum," kata Jaksa Ardito Muwardi saat dihubungi wartawan.
Namun demikian, Ardito enggan menjelaskan secara rinci isi dari materi replik yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim. Ardito hanya mengatakan, replik dalam menanggapi pleidoi Jessica baru akan dibeberkan saat sidang kasus Kopi Maut Mirna bergulir di persidangan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Jessica Hidayat Bostam mengaku, tidak ada persiapan khusus guna menanti pembacaan replik dari jaksa.
"Kita nggak ada persiapan (khusus)," kata Bostam saat dihubungi, Jumat (14/10/2016).
Menurutnya, pihaknya baru akan bekerja menyusun strategi setelah jaksa membacakan tanggapannya.
"Persiapan kita dari bagian-bagiannya itu, ya mungkin kita mulai bekerja dari hari Minggu ya. Kita akan memberi tanggapan setelah jaksa membacakan replik, nanti paling setelah dengar replik dari jaksa," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Jessica telah membacakan nota pembelaan. Ini dari kesimpulan pledoi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Jessica dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Pasalnya, dalam kesimpulan pledoinya, tim kuasa hukum menganggap jaksa tidak bisa membuktikan dua alat bukti untuk menghukum Jessica dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Isu Keluarga Mirna Hamburkan Uang, Pengacara Jessica: Buat Apa?
-
Pleidoi Setengah Meter Cuma Transkrip, Apa Kata Pengacara Jessica
-
Pengacara Jessica Masih Bingung Asal Muasal Lima Gram Sianida
-
Pengacara Jessica Siapkan Strategi Usai Dengar Jawaban Jaksa
-
Kini Pengunjung Sidang Tepuk Tangan Buat Pengacara Jessica
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG