Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menganggap jaksa penuntut umum tidak berani merumuskan lima alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk membuktikan kesalahan Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Yang jelas dia (jaksa) tidak berani merumuskan pasal yang 184 KUHAP itu, yang soal lima alat bukti yang sah," kata Otto sebelum sidang pembacaan replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Lima alat bukti yang dimaksud Otto yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Menurut Otto selama sidang kasus pembunuhan Mirna berlangsung di pengadilan, jaksa tidak dapat membuktikannya.
"Keterangan terdakwa mana, keterangan saksi mana. Dia tidak bisa urut kemarin (dalam tuntutan). Kalau kita urut, berdasarkan pasal itu nggak ada. Alat bukti surat? Tidak ada, visum et repertum tidak ada sebab kematian. Saksi? 17 saksi tidak lihat perbuatan Jessica. Keterangan ahli? Mendukung semua, Slamet, Beng Beng, Byron mendukung semua. Satu saksi pun nggak ada. Mereka bilang terbukti? Tapi yang mana?" kata Otto.
Tetapi, kata Otto, semua keputusan tergantung majelis hakim.
"Nggak ada dasar tuntutan ini, kalau kita mau jujur. Tinggal persoalannya, berani nggak hakim bebaskan Jessica," kata Otto.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka