Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menganggap jaksa penuntut umum tidak berani merumuskan lima alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk membuktikan kesalahan Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Yang jelas dia (jaksa) tidak berani merumuskan pasal yang 184 KUHAP itu, yang soal lima alat bukti yang sah," kata Otto sebelum sidang pembacaan replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Lima alat bukti yang dimaksud Otto yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Menurut Otto selama sidang kasus pembunuhan Mirna berlangsung di pengadilan, jaksa tidak dapat membuktikannya.
"Keterangan terdakwa mana, keterangan saksi mana. Dia tidak bisa urut kemarin (dalam tuntutan). Kalau kita urut, berdasarkan pasal itu nggak ada. Alat bukti surat? Tidak ada, visum et repertum tidak ada sebab kematian. Saksi? 17 saksi tidak lihat perbuatan Jessica. Keterangan ahli? Mendukung semua, Slamet, Beng Beng, Byron mendukung semua. Satu saksi pun nggak ada. Mereka bilang terbukti? Tapi yang mana?" kata Otto.
Tetapi, kata Otto, semua keputusan tergantung majelis hakim.
"Nggak ada dasar tuntutan ini, kalau kita mau jujur. Tinggal persoalannya, berani nggak hakim bebaskan Jessica," kata Otto.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Terkini
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran
-
Golkar Dukung Penuh Diplomasi 'Mengalir Tak Hanyut' Prabowo di AS
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Bukan Soal Beda Pendapat, Menkes Ungkap Alasan dr. Piprim Dipecat
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Gaya Prabowo Hadapi Konglomerat Berbeda dengan Jokowi: Tertutup, Berbasis Data Satgas