Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menganggap jaksa penuntut umum tidak berani merumuskan lima alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk membuktikan kesalahan Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Yang jelas dia (jaksa) tidak berani merumuskan pasal yang 184 KUHAP itu, yang soal lima alat bukti yang sah," kata Otto sebelum sidang pembacaan replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Lima alat bukti yang dimaksud Otto yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Menurut Otto selama sidang kasus pembunuhan Mirna berlangsung di pengadilan, jaksa tidak dapat membuktikannya.
"Keterangan terdakwa mana, keterangan saksi mana. Dia tidak bisa urut kemarin (dalam tuntutan). Kalau kita urut, berdasarkan pasal itu nggak ada. Alat bukti surat? Tidak ada, visum et repertum tidak ada sebab kematian. Saksi? 17 saksi tidak lihat perbuatan Jessica. Keterangan ahli? Mendukung semua, Slamet, Beng Beng, Byron mendukung semua. Satu saksi pun nggak ada. Mereka bilang terbukti? Tapi yang mana?" kata Otto.
Tetapi, kata Otto, semua keputusan tergantung majelis hakim.
"Nggak ada dasar tuntutan ini, kalau kita mau jujur. Tinggal persoalannya, berani nggak hakim bebaskan Jessica," kata Otto.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.450, Naik 12,45 Persen
-
Luntang-Lantung Si Gadis Taat: Saat Iman Diuji Realitas Sosial
-
Saldo Simpeda Tembus Rp75 Triliun, BPD Siap Genjot Ekonomi Daerah Demi Target 6 Persen
-
Saat Stroke Menyerang, Kecepatan Diagnosis Jadi Kunci: MRI 3 Tesla Bantu Ungkap Kondisi Otak
-
Bibir Kering Cocoknya Pakai Lipstik Apa? Ini 3 Pilihan Murah Favorit Pengguna
-
Hanura Incar Suara Gen Z, Janjikan Solusi Pendidikan yang Nyambung ke Dunia Kerja
-
Pekanbaru Masih Dikepung Kabut Asap Kiriman Pelalawan
-
Modal Rp1 Miliar, Sindikat Upal di Serpong Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar Buat Tipu Bank
-
5 Tips Memilih Kaus Kaki untuk Jalan Jauh agar Tidak Lecet dan Bau, Melangkah Makin Nyaman
-
Review Flex x Cop Season 1: Aksi Anak Konglomerat Memburu Pelaku Kejahatan