Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menganggap jaksa penuntut umum tidak berani merumuskan lima alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk membuktikan kesalahan Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Yang jelas dia (jaksa) tidak berani merumuskan pasal yang 184 KUHAP itu, yang soal lima alat bukti yang sah," kata Otto sebelum sidang pembacaan replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Lima alat bukti yang dimaksud Otto yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Menurut Otto selama sidang kasus pembunuhan Mirna berlangsung di pengadilan, jaksa tidak dapat membuktikannya.
"Keterangan terdakwa mana, keterangan saksi mana. Dia tidak bisa urut kemarin (dalam tuntutan). Kalau kita urut, berdasarkan pasal itu nggak ada. Alat bukti surat? Tidak ada, visum et repertum tidak ada sebab kematian. Saksi? 17 saksi tidak lihat perbuatan Jessica. Keterangan ahli? Mendukung semua, Slamet, Beng Beng, Byron mendukung semua. Satu saksi pun nggak ada. Mereka bilang terbukti? Tapi yang mana?" kata Otto.
Tetapi, kata Otto, semua keputusan tergantung majelis hakim.
"Nggak ada dasar tuntutan ini, kalau kita mau jujur. Tinggal persoalannya, berani nggak hakim bebaskan Jessica," kata Otto.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta
-
Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk
-
Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan
-
Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru
-
Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel
-
Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara
-
Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax
-
Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump
-
Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan