Suara.com - Jaksa penuntut umum menganggap tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak memasukkan secara utuh keterangan para saksi ahli ke dalam nota pembelaan. “Karena hanyalah berupa potongan dari keterangan ahli. Tidak seluruhnya ditampilkan sebagaimana adanya,” kata jaksa Ardito Muwardi ketika membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016)
Menurut Ardito seandainya saja keterangan para saksi ahli tidak dipotong, akan mampu menjelaskan secara gamblang kasus Mirna dengan terdakwa tunggal Jessica.
Keterangan yang dimasukkan pengacara ke dalam pleidoi, menurut Ardito, berseberangan dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Karena jika tidak dipotong, maka akan terlihat kenyataan bertolak belakang. Atas apa yang selama ini diyakini oleh terdakwa dan kuasa hukum selama ini,” kata Ardito.
Itu sebabnya, jaksa menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan pengacara.
“Pada intinya kami selaku penuntut umum menolak seluruh pledoi dari kuasa hukum,” katanya.
Pleidoi yang dibacakan terdakwa setebal empat ribu halaman. Menurut jaksa, dari semua halaman, substansinya hanya 232 halaman.
"Itu pun membutuhkan dua hari substansi pledoi. Sisanya hanya transkrip keterangan saksi dan lampiran dokumen," kata jaksa Meilani Wuwung.
Jessica dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara. Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pasukan Ungu Muncul di Jakarta, Apa Sih Kerjaan Mereka?
Isu Keluarga Mirna Hamburkan Uang, Pengacara Jessica: Buat Apa?
Mendadak Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara, Ada Apa?
Jaya Suprana Sempat Takut Pecah Perang Gara-gara Ucapan Ahok
Ahok: Kalau Dia Ancam Celakakan Saya, Itu Urusan Polisi
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!