Suara.com - Jaksa penuntut umum menganggap tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak memasukkan secara utuh keterangan para saksi ahli ke dalam nota pembelaan. “Karena hanyalah berupa potongan dari keterangan ahli. Tidak seluruhnya ditampilkan sebagaimana adanya,” kata jaksa Ardito Muwardi ketika membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016)
Menurut Ardito seandainya saja keterangan para saksi ahli tidak dipotong, akan mampu menjelaskan secara gamblang kasus Mirna dengan terdakwa tunggal Jessica.
Keterangan yang dimasukkan pengacara ke dalam pleidoi, menurut Ardito, berseberangan dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Karena jika tidak dipotong, maka akan terlihat kenyataan bertolak belakang. Atas apa yang selama ini diyakini oleh terdakwa dan kuasa hukum selama ini,” kata Ardito.
Itu sebabnya, jaksa menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan pengacara.
“Pada intinya kami selaku penuntut umum menolak seluruh pledoi dari kuasa hukum,” katanya.
Pleidoi yang dibacakan terdakwa setebal empat ribu halaman. Menurut jaksa, dari semua halaman, substansinya hanya 232 halaman.
"Itu pun membutuhkan dua hari substansi pledoi. Sisanya hanya transkrip keterangan saksi dan lampiran dokumen," kata jaksa Meilani Wuwung.
Jessica dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara. Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pasukan Ungu Muncul di Jakarta, Apa Sih Kerjaan Mereka?
Isu Keluarga Mirna Hamburkan Uang, Pengacara Jessica: Buat Apa?
Mendadak Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara, Ada Apa?
Jaya Suprana Sempat Takut Pecah Perang Gara-gara Ucapan Ahok
Ahok: Kalau Dia Ancam Celakakan Saya, Itu Urusan Polisi
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Gaya Prabowo Hadapi Konglomerat Berbeda dengan Jokowi: Tertutup, Berbasis Data Satgas
-
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
-
Temui Komisi III DPR, Tiga Konfederasi Buruh Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
-
Jalan Berlubang di Jakarta, Siapa Bertanggung Jawab?
-
Satpol PP Duren Sawit 'Bersihkan' Trotoar dari 11 PKL dan 5 Motor Parkir Liar
-
Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK