Suara.com - Dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang ini, jaksa penuntut umum membeberkan perihal lima gram sianida yang ditemukan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Kesimpulan adanya sianida tersebut, katanya, didasarkan pada keterangan ahli toksikologi dari Mabes Polri Nursamran Subandi.
"Berdasarkan keterangan ahli toksikologi, Nursamran Subandi, ada lima gram sianida di gelas es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna," kata jaksa Maylani Wuwung.
Maylani mengatakan penjelasan Nursamran ketika dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dapat disaksikan di Youtube.
"Silakan cek dalam link Youtube pada menit ke 18," katanya.
Jaksa meyakini sianida tersebut diambil Jessica dari dalam tas sebelum ditaburkan ke dalam es kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat. Peristiwa itu, kata Maylani, terekam CCTV kafe Olivier.
"Dalam CCTV terlihat jelas tangan terdakwa yang memasukkan tangan ke dalam tas. Setelah itu, ada aktifitas terdakwa memasukkan sesuatu dalam kopi Mirna. Kemudian memindahkan kopi ke meja sebelah kanannya,” kata jaksa Ardito Muwardi.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menganggap lima gram sianida yang berasal dari tas Jessica mengada-ada.
Menurut Otto berdasarkan keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya di persidangan, tidak pernah terungkap fakta adanya lima gram racun sianida dari tas warna coklat milik Jessica.
"Tapi, dalam tuntutan jaksa, tiba-tiba muncul fakta lima gram sianida ini. Pertanyaannya, dari mana muncul lima gram sianida ini?" kata Otto.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pasukan Ungu Muncul di Jakarta, Apa Sih Kerjaan Mereka?
Isu Keluarga Mirna Hamburkan Uang, Pengacara Jessica: Buat Apa?
Mendadak Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara, Ada Apa?
Jaya Suprana Sempat Takut Pecah Perang Gara-gara Ucapan Ahok
Ahok: Kalau Dia Ancam Celakakan Saya, Itu Urusan Polisi
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram