Suara.com - Hubungan yang berlangsung lama tak menjanjikan akan membawa kepada akhir yang membahagiakan. Ungkapan inilah yang setidaknya bisa menggambarkan tentang pengalaman pahit Rich Moore, lelaki asal Orpington, London, Inggris.
Tidak kurang tujuh tahun Moore, 33 tahun, menjalin cinta dengan sang kekasih, Sarah Mills. Sayangnya, mahligai cinta yang bersemai cukup lama itu kini harus berakhir dengan pahit.
Penyebabnya sepele, hanya gara-gara Moore menghancurkan alat bantu seks (vibrator) milik Mills. Namun, seperti halnya kata pepatah, tidak ada asap kalau tidak ada api.
Moore merusak barang 'kesayangan' sang kekasih lantaran cemburu berat karena pujaan hatinya itu lebih menyukai vibrator tersebut dibanding dirinya.
Pengrusakan ini dilakukan Moore pada 6 Juli lalu di kediaman Mills, beserta sepasang kacamata seharga 200 poundsterling yang turut dirusaknya.
"Saya sudah muak. Saya sudah mendapatkan barang-barang saya lagi dan saya melihat kacamata dan menghancurkan barang itu," kata Moore yang berprofesi sebagai pekerja bangunan.
"Lalu, saya melihat vibrator itu dan saya hanya merobeknya. Dia (Mills) lebih mencintai vibratornya daripada saya, itulah kenapa saya marah. Saya yang membelinya dengan uang saya, seharga 30 poundsterling," lanjut Moore.
Insiden itu sendiri rupanya membuat Mills benar-benar tidak senang. Dia pun melaporkan aksi perusakan barang kesukaannya yang dilakukan lelaki yang pernah tinggal bersamanya di Kanada sebelum kembali ke London pada 2014 itu ke kepolisian setempat.
Mills melaporkan Moore dengan dakwaan telah melakukan tindak kriminal pengrusakan barang pribadi.
Sidang atas dakwaan ini sudah berlangsung dan Moore mengakui tindakannya itu di Pengadilan Croydon Magistrates dan dibebaskan dengan uang jaminan sampai 19 Oktober 2016.
"Saya mengakui kepada polisi telah merusak vibratornya dan saya telah berusaha untuk membayar kerugian itu agar kami terhindar dari pengadilan, tapi dia tidak mau," ujar Moore. (Metro)
Berita Terkait
-
Putus Cinta Bikin Gelap Mata, Pria di Jagakarsa Bakar Rumah Keluarga Mantan Kekasih
-
Patah Hati Ekstrem, Pria di Blitar Nangis Histeris Tidur di Tengah Jalan Raya
-
CEK FAKTA: Viral Alat Bantu Seks Wanita di Rumah Ahmad Sahroni, Faktanya Mengejutkan!
-
Putus setelah 5 Tahun Pacaran, Ummi Quary Nangis Curhat di Pelukan Ibu
-
Patah Hati di Hari Ultah, Wanita Ini Minta Bantuan Tak Terduga ke Damkar!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein