Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari menyatakan tidak akan menjadi "justice collaborator". Sebab Siti masih akan buktikan tidak adaliran dana ke dirinya.
"Saya pikir tidak, karena kami akan buktikan dalam pokok perkara tidak ada masuk sama sekali aliran dana dari terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan) ke Ibu Siti Fadilah," kata Achmad Cholidin, kuasa hukum sesuai sidang putusan akhir praperadilan Siti Fadilah Supari di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Pihaknya akan membuktikan kembali apabila sudah masuk pokok perkara soal keterlibatan Fadilah, apakah dia menerima atau tidak aliran dana dari Mandiri Traveller's Cheque (MTC).
"Kami juga akan buktikan, karena kami tidak bisa buktikan semuanya di praperadilan. Pada saat masuk pokok perkara kami akan buktikan apakah benar aliran MTC itu masuk ke beliau. Terdakwa sendiri mengatakan tidak pernah memberi ke Ibu Siti. Ibu Siti pun tidak pernah menerima, baik itu dari perantara atau apa pun," tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai memberikan alasan-alasan soal ditolaknya seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
"Menimbang dengan demikian penerbitan surat perintah penyidikan sebagai bukti T4 dan bukti T5 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku maka surat perintah penyidikan tersebut bukti T4 dan T5 adalah sah dan berdasarkan hukum," kata I Wayan Karya.
Demikian juga, kata dia, dengan pemanggilan pemohon oleh termohon untuk diperiksa sebagai tersangka dengan dua alat bukti surat dan adanya keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sehingga penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya dan sebaliknya termohon dengan bukti-buktinya dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya maka dengan demikan permohonan pemohon harus lah ditolak," kata dia.
Selanjutnya, menimbang oleh karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon dibebankan membayar atas perkara yang akan ditentukan.
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
Sementara Rustam Syarifuddin Pakaya melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 November 2012 telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta terkait pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Viral Brutal! Anak Polisi Hajar Wakil Kepsek di Ruang BK SMA Sinjai, Ayah Hanya Menonton?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
Siswi MTS Cipayung Gantung Diri Akibat Bullying, Menteri PPPA: Anak Butuh Ruang Aman untuk Curhat