Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari menyatakan tidak akan menjadi "justice collaborator". Sebab Siti masih akan buktikan tidak adaliran dana ke dirinya.
"Saya pikir tidak, karena kami akan buktikan dalam pokok perkara tidak ada masuk sama sekali aliran dana dari terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan) ke Ibu Siti Fadilah," kata Achmad Cholidin, kuasa hukum sesuai sidang putusan akhir praperadilan Siti Fadilah Supari di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Pihaknya akan membuktikan kembali apabila sudah masuk pokok perkara soal keterlibatan Fadilah, apakah dia menerima atau tidak aliran dana dari Mandiri Traveller's Cheque (MTC).
"Kami juga akan buktikan, karena kami tidak bisa buktikan semuanya di praperadilan. Pada saat masuk pokok perkara kami akan buktikan apakah benar aliran MTC itu masuk ke beliau. Terdakwa sendiri mengatakan tidak pernah memberi ke Ibu Siti. Ibu Siti pun tidak pernah menerima, baik itu dari perantara atau apa pun," tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai memberikan alasan-alasan soal ditolaknya seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
"Menimbang dengan demikian penerbitan surat perintah penyidikan sebagai bukti T4 dan bukti T5 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku maka surat perintah penyidikan tersebut bukti T4 dan T5 adalah sah dan berdasarkan hukum," kata I Wayan Karya.
Demikian juga, kata dia, dengan pemanggilan pemohon oleh termohon untuk diperiksa sebagai tersangka dengan dua alat bukti surat dan adanya keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sehingga penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya dan sebaliknya termohon dengan bukti-buktinya dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya maka dengan demikan permohonan pemohon harus lah ditolak," kata dia.
Selanjutnya, menimbang oleh karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon dibebankan membayar atas perkara yang akan ditentukan.
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
Sementara Rustam Syarifuddin Pakaya melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 November 2012 telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta terkait pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
-
Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
-
Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
-
Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
-
Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
-
Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto
-
Jerit Pilu dari Pedalaman: Remaja Badui Dibegal Celurit di Jakarta, Tokoh Adat Murka
-
Kasus Korupsi Gula: Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Lapas, Ini Vonis Lengkapnya!
-
Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana
-
Warga Protes Bau Sampah, Pramono Anung Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan