Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan target seluruh bidang tanah di Indonesia bersertifikat pada 2024.
"Semuanya harus bareng-bareng, bersinergi gubernur, bupati, pemerintah pusat agar (program) ini cepat selesai," kata Presiden dalam acara penyerahan 1.051 sertifikat di Kantor Bupati Minahasa Utara, Selasa (18/10/2016).
Jokowi mengungkapkan bahwa program nasional sertifikat tanah ini sudah berjalan 35 tahun namun baru mencapai 46 persen dari total bidang tanah di seluruh Indonesia.
"Separuhnya saja belum sampai, maka telah saya targetkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang tahun depan minimal 5 juta sertifikat dikeluarkan, tahun depannya 7 juta, tahun depannya lagi 9 juta, sehingga 2025 seluruh Indonesia sudah pegang sertifikat," katanya.
Jokowi juga mengingatkan Gubernur Sulawesi Utara dan seluruh bupati/walikota di Sulut mempercepat pelaksanaan program nasional sertifikat tanah ini.
"Di Sulawesi Utara baru 24 persen yang bersertifikat, yang 76 persen diselesaikan, harus ngebut," kata Presiden.
Presiden mengakui bahwa lambatnya penyelesaian program sertifikat tanah nasional ini terkendala kekurangan juru ukur dan juru data.
"Kalau dari PNS tidak cukup, ngak apa-apa diambil dari luar diberi kompetensi karena juru ukurnya kurang 10 ribu orang. Kalau tidak dipenuhi dari luar kapanpun urusan sertifikat tanah tidak akan selesai-selesai," kata Jokowi.
Presiden berharap tambahan tenaga juru ukur dan juru data ini sudah mendapatkan tambahan sehingga pengukuran sebagai syarat sertifikat tanah dapat segera diselesaikan dan waktunya tidak terlalu lama.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan di Sulawesi Utara ini memiliki 1.809.000 bidang tanah, namun baru 409.000 bidang yang bersertifikat.
"Masih ada 1.400.000 bidang tanah yang belum terdaftar (bersertifikat) atau 76 persen," kata Sofyan Djalil saat pidato laporan kepada Presiden.
Untuk itu, katanya, perlu ada dukungan dari gubernur, bupati/walikota di seluruh Sulawesi Utara untuk menyelesaikan 76 persen bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut.
Sofyan Djalil mengungkapkan 1.051 sertifikat yang dibagikan pada Selasa ini berasal dari 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Para penerima sertifikat tanah itu berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebayak 10 sertifikat, Kabupaten Bolaang Mongondow 10 sertifikat, Kota Bitung 50 sertifikat, Kota Manado 50 sertifikat, Kota Kotamobagu 10 sertifikat, Kabupaten Minahasa Selatan 50 sertifikat, kabupaten Minahasa Selatan 191 sertifikat, Kota Tomohon 100 sertifikat, Kabupaten Minahasa Tenggara 10 sertifikat dan Kabupaten Minahasa Utara 600 sertifikat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini