Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyusul penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas gubernur. Ahok mengaku tak setuju dengan peraturan tersebut.
Bagian dalam Permendagri yang tak disetujui Ahok ialah ketentuan pelaksana tugas gubernur dapat menandatangani APBD. Menurut Ahok, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan APBD hanya boleh ditandatangani gubernur atau penjabat gubernur.
"Yang pasti kami akan kirim surat pada Kemendagri bahwa ini bertentangan dengan aturan yang kami paham," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Ahok akan lepas tangan jika di kemudian hari, APBD DKI Jakarta yang ditandatangani pelaksana tugas dari Kemendagri menuai masalah.
"Kalau nanti sampai ada gugatan atau apa pun yang salah ada di Kemendagri, bukan salah saya lho," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur tak tahu apakah uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti kampanye yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi akan di mengabulkan permohonannya atau tidak.
Dia hanya heran Mendagri keluarkan Permendagri untuk memperkuat UU Pilkada.
"Tapi jelas, di dalam posisi kami kalau kami dipaksa cuti empat bulan, maka Permendagri akan bertentangan dengan UU Keuangan Daerah dan UUD 1945," kata Ahok.
"Sebab jabatan gubernur dan pemerintah ini nggak bisa dipisah. Ini yang dipersoalkan. Itulah kenapa kita bawa ke MK. Nanti siapa yang mau tanggung jawab keabsahan dari APBD? Kalau ditandatangani oleh seorang PLT yang dapat kekuatan dari Permendagri?" Ahok menambahkan.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang