Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyusul penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas gubernur. Ahok mengaku tak setuju dengan peraturan tersebut.
Bagian dalam Permendagri yang tak disetujui Ahok ialah ketentuan pelaksana tugas gubernur dapat menandatangani APBD. Menurut Ahok, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan APBD hanya boleh ditandatangani gubernur atau penjabat gubernur.
"Yang pasti kami akan kirim surat pada Kemendagri bahwa ini bertentangan dengan aturan yang kami paham," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Ahok akan lepas tangan jika di kemudian hari, APBD DKI Jakarta yang ditandatangani pelaksana tugas dari Kemendagri menuai masalah.
"Kalau nanti sampai ada gugatan atau apa pun yang salah ada di Kemendagri, bukan salah saya lho," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur tak tahu apakah uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti kampanye yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi akan di mengabulkan permohonannya atau tidak.
Dia hanya heran Mendagri keluarkan Permendagri untuk memperkuat UU Pilkada.
"Tapi jelas, di dalam posisi kami kalau kami dipaksa cuti empat bulan, maka Permendagri akan bertentangan dengan UU Keuangan Daerah dan UUD 1945," kata Ahok.
"Sebab jabatan gubernur dan pemerintah ini nggak bisa dipisah. Ini yang dipersoalkan. Itulah kenapa kita bawa ke MK. Nanti siapa yang mau tanggung jawab keabsahan dari APBD? Kalau ditandatangani oleh seorang PLT yang dapat kekuatan dari Permendagri?" Ahok menambahkan.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali