Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyusul penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas gubernur. Ahok mengaku tak setuju dengan peraturan tersebut.
Bagian dalam Permendagri yang tak disetujui Ahok ialah ketentuan pelaksana tugas gubernur dapat menandatangani APBD. Menurut Ahok, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan APBD hanya boleh ditandatangani gubernur atau penjabat gubernur.
"Yang pasti kami akan kirim surat pada Kemendagri bahwa ini bertentangan dengan aturan yang kami paham," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Ahok akan lepas tangan jika di kemudian hari, APBD DKI Jakarta yang ditandatangani pelaksana tugas dari Kemendagri menuai masalah.
"Kalau nanti sampai ada gugatan atau apa pun yang salah ada di Kemendagri, bukan salah saya lho," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur tak tahu apakah uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti kampanye yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi akan di mengabulkan permohonannya atau tidak.
Dia hanya heran Mendagri keluarkan Permendagri untuk memperkuat UU Pilkada.
"Tapi jelas, di dalam posisi kami kalau kami dipaksa cuti empat bulan, maka Permendagri akan bertentangan dengan UU Keuangan Daerah dan UUD 1945," kata Ahok.
"Sebab jabatan gubernur dan pemerintah ini nggak bisa dipisah. Ini yang dipersoalkan. Itulah kenapa kita bawa ke MK. Nanti siapa yang mau tanggung jawab keabsahan dari APBD? Kalau ditandatangani oleh seorang PLT yang dapat kekuatan dari Permendagri?" Ahok menambahkan.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara