Suara.com - Seorang lelaki di California, Amerika Serikat divonis penjara selama 1.503 tahun karena terbukti memperkosa puterinya sendiri selama empat tahun. Vonis itu dijatuhkan pada Jumat (22/10/2016) dan disebut sebagai vonis penjara terlama dalam sejarah pengadilan tinggi Fresno.
Hakim Edward Sarkisian ketika membacara vonis itu mengatakan bahwa lelaki itu "telah sangat membahayakan masyarakat". Hakim Sarkisian juga menyatakan bahwa lelaki sama sekali tak menunjukkan penyesalan dan justru menyalahkan puterinya sendiri.
Menurut Jaksa Nicole Galstan, gadis yang menjadi korban itu awalnya dilecehkan oleh seorang sahabat keluarganya. Tetapi alih-alih melindungi puterinya, lelaki itu justru menjadikan anaknya sebagai pemuas nafsunya.
Korban yang kini berusia 23 tahun itu diperkosa dua sampai tiga kali sepekan oleh ayahnya sepanjang Mei 2009 sampai Mei 2013. Setelah itu dia memberanikan diri untuk lari dari rumah.
Dalam sidang di pengadilan pada September lalu, juri menyatakan bahwa lelaki berusia 41 tahun itu bersalah atas 186 aksi kejahatan seksual, termasuk kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Ketika ayah melecehkan saya, saya masih muda. Saya tak punya kekuatan, tak bisa bersuara. Saya tak bisa melawan," kata gadis itu ketika bersaksi di pengadilan. Ia juga mengatakahkan ayahnya tak pernah menunjukkan penyesalan atas perbuatan keji itu.
Sebelumnya jaksa telah menawarkan dua kesepakatan kepada lelaki itu, tetapi dia menolaknya. Sebelum sidang dimulai, ia telah diminta mengaku salah dan dijanjikan akan dihukum 13 tahun penjara. Ia menolak tawaran itu.
Setelahnya dia juga diminta mengaku dan tuntutan atasnya akan diperingan menjadi 22 tahun penjara. Ia juga menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa ia seharusnya dibebaskan dari penjara.
"Ia merusak kehidupan remaja puterinya dan justru membuat puterinya merasa bersalah," kata jaksa Galstan. (The Guardian)
Berita Terkait
-
Menunggu Hari Perempuan Bisa Benar-Benar Aman dan Nyaman di Konser Musik
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tragis! Ayah di Jakut Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
18 November: Cukup! Tidak Ada Lagi Alasan untuk Menoleransi Pelecehan Anak
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar