Suara.com - Seorang lelaki di California, Amerika Serikat divonis penjara selama 1.503 tahun karena terbukti memperkosa puterinya sendiri selama empat tahun. Vonis itu dijatuhkan pada Jumat (22/10/2016) dan disebut sebagai vonis penjara terlama dalam sejarah pengadilan tinggi Fresno.
Hakim Edward Sarkisian ketika membacara vonis itu mengatakan bahwa lelaki itu "telah sangat membahayakan masyarakat". Hakim Sarkisian juga menyatakan bahwa lelaki sama sekali tak menunjukkan penyesalan dan justru menyalahkan puterinya sendiri.
Menurut Jaksa Nicole Galstan, gadis yang menjadi korban itu awalnya dilecehkan oleh seorang sahabat keluarganya. Tetapi alih-alih melindungi puterinya, lelaki itu justru menjadikan anaknya sebagai pemuas nafsunya.
Korban yang kini berusia 23 tahun itu diperkosa dua sampai tiga kali sepekan oleh ayahnya sepanjang Mei 2009 sampai Mei 2013. Setelah itu dia memberanikan diri untuk lari dari rumah.
Dalam sidang di pengadilan pada September lalu, juri menyatakan bahwa lelaki berusia 41 tahun itu bersalah atas 186 aksi kejahatan seksual, termasuk kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Ketika ayah melecehkan saya, saya masih muda. Saya tak punya kekuatan, tak bisa bersuara. Saya tak bisa melawan," kata gadis itu ketika bersaksi di pengadilan. Ia juga mengatakahkan ayahnya tak pernah menunjukkan penyesalan atas perbuatan keji itu.
Sebelumnya jaksa telah menawarkan dua kesepakatan kepada lelaki itu, tetapi dia menolaknya. Sebelum sidang dimulai, ia telah diminta mengaku salah dan dijanjikan akan dihukum 13 tahun penjara. Ia menolak tawaran itu.
Setelahnya dia juga diminta mengaku dan tuntutan atasnya akan diperingan menjadi 22 tahun penjara. Ia juga menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa ia seharusnya dibebaskan dari penjara.
"Ia merusak kehidupan remaja puterinya dan justru membuat puterinya merasa bersalah," kata jaksa Galstan. (The Guardian)
Berita Terkait
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak