Suara.com - Seorang lelaki di California, Amerika Serikat divonis penjara selama 1.503 tahun karena terbukti memperkosa puterinya sendiri selama empat tahun. Vonis itu dijatuhkan pada Jumat (22/10/2016) dan disebut sebagai vonis penjara terlama dalam sejarah pengadilan tinggi Fresno.
Hakim Edward Sarkisian ketika membacara vonis itu mengatakan bahwa lelaki itu "telah sangat membahayakan masyarakat". Hakim Sarkisian juga menyatakan bahwa lelaki sama sekali tak menunjukkan penyesalan dan justru menyalahkan puterinya sendiri.
Menurut Jaksa Nicole Galstan, gadis yang menjadi korban itu awalnya dilecehkan oleh seorang sahabat keluarganya. Tetapi alih-alih melindungi puterinya, lelaki itu justru menjadikan anaknya sebagai pemuas nafsunya.
Korban yang kini berusia 23 tahun itu diperkosa dua sampai tiga kali sepekan oleh ayahnya sepanjang Mei 2009 sampai Mei 2013. Setelah itu dia memberanikan diri untuk lari dari rumah.
Dalam sidang di pengadilan pada September lalu, juri menyatakan bahwa lelaki berusia 41 tahun itu bersalah atas 186 aksi kejahatan seksual, termasuk kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Ketika ayah melecehkan saya, saya masih muda. Saya tak punya kekuatan, tak bisa bersuara. Saya tak bisa melawan," kata gadis itu ketika bersaksi di pengadilan. Ia juga mengatakahkan ayahnya tak pernah menunjukkan penyesalan atas perbuatan keji itu.
Sebelumnya jaksa telah menawarkan dua kesepakatan kepada lelaki itu, tetapi dia menolaknya. Sebelum sidang dimulai, ia telah diminta mengaku salah dan dijanjikan akan dihukum 13 tahun penjara. Ia menolak tawaran itu.
Setelahnya dia juga diminta mengaku dan tuntutan atasnya akan diperingan menjadi 22 tahun penjara. Ia juga menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa ia seharusnya dibebaskan dari penjara.
"Ia merusak kehidupan remaja puterinya dan justru membuat puterinya merasa bersalah," kata jaksa Galstan. (The Guardian)
Berita Terkait
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Ternyata Isu Lama, Rian D'Masiv Bantah Jadi Pelaku Child Grooming
-
Menteri PPPA Minta Siswi SMPN 6 Denpasar Korban Pelecehan Seksual Tak Dikeluarkan atau Dikucilkan
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?