Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengingatkan, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 36 ayat 1,2,3,4,5 UU Nomor 12 Tahun 2008 terkait pemeriksaan pejabat negara diduga terlibat pidana harus ada izin tertulis Presiden.
"Karena itu proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden," katanya di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Hal itu diungkapkannya terkait Basuki Tjahaja Purnama menemui Presiden Joko Widodo sebelum diperiksa Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/10/2016).
Margarito mengatakan langkah Ahok menemui Presiden Jokowi hanya untuk menakut-nakuti Bareskrim bahwa dirinya merupakan teman presiden.
Karena itu menurut dia, penegak hukum tidak perlu khawatir dengan manuver calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem itu.
"Semua orang memang tahu Ahok teman Jokowi. Tetapi, di mata hukum sama semua. Ingat penyidik harus lebih takut dengan Tuhan," ujarnya.
Dia menilai hal yang salah jika Bareskrim ingin memeriksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, namun harus ada izin dari Presiden Jokowi.
Margarito menegaskan, jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan dua alat bukti, Bareskrim tidak perlu ragu untuk meningkatkan proses hukumnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/10) terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat berpidato di depan masyarakat Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Namun sebelum menuju Bareskrim, Ahok menyambangi Istana Negara, untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapi tidak diketahui apa yang menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?