Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mulai kemarin, Senin (24/10/2016), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Siti menjadi tersangka setelah dijerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Sekitar 10.50 WIB tdi, keluarga dan pengacara Siti Fadilah datang untuk menjenguk. Seorang perempuan yang belakangan diketahui menantu Siti masuk ke dalam rutan untuk mengantarkan tas berisi pakaian.
Perempuan berkerudung itu tidak memberikan pernyataan sedikitpun kepada wartawan.
Menurut kuasa hukum Siti, Ahmad Holidin, semalam anak Siti juga menjenguk ke rutan.
"Sudah saya selesai izin di KPK, kalau semalam (anaknya) sudah masuk, tadi yang masuk mantunya," kata Ahmad.
Sebelumnya, Siti protes dengan langkah KPK menahannya.
"Sangat tidak adil. Banyak kasus yang berat-berat dibiarkan. Saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah. Ini tidak adil. Betul-betul diskriminasi," kata Siti sebelum dibawa rutan dengan mobil tahanan, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.
Siti menuding kasusnya hanya untuk pengalihan isu, terutama untuk menutupi kasus-kasus besar yang lain di KPK.
"Kasus ini untuk menutupi kasus besar. Saya jangan dijadikan pengalihan isu," katanya.
Siti membantah turut menerima aliran dana haram. Dia sampai menantang KPK untuk membuktikan sangkaan.
"Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi. Kemudian tidak ada juga bukti saya menerima, siapa yang memberikan dan dimana," katanya.
Siti ditahan di Rutan Pondok Bambu yang merupakan cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi alkes tahun 2006 itu ditangani Polri. Di kepolisian, status Siti sudah menjadi tersangka. Kemudian kasus dilimpahkan ke KPK. KPK juga kembali menetapkan Siti menjadi tersangka.
KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar sebelumnya, disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT. Prasasti Mitra.
Berita Terkait
-
Cerita Deddy Corbuzier Diselamatkan Mahfud MD usai Kena Kasus dengan Eks Menteri: Beliau Backup Saya
-
Eks Menkes Era SBY Dukung Dharma Pongrekun di Jakarta, Siti Fadilah: Dia Tahu Persis Isu Pandemi
-
Deretan Tim Sukses Dharma-Kun, Ada Eks Pengacara Keluarga Brigadir J dan Mantan Menkes
-
Mantan Menkes Siti Fadillah Kenang Permintaan Menkes Palestina Untuk Bangun RS Indonesia di Gaza
-
Cerita Asal-usul RS Indonesia di Gaza, Mantan Menkes: Dibangun oleh Tukang Tak Biasa
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional