Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemerintah akan memberdayakan para preman dan tukang parkir liar. Jika mereka bersedia, nanti dipekerjakan dibawah Unit Pengelola Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengawasi tempat parkir yang telah terpasang Terminal Parkir Elektronik.
"Belum tentu preman semua, minimal mereka kerja selama ini ngurusin parkir. Kan semua parkir (liar) mau kita ambil alih dengan pasang mesin dan terminal parkir elektronik itu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Kebijakan ini sebagai kompensasi setelah setelah kawasan parkir yang selama ini liar dikelola oleh pemerintah.
"Kamu kalau kerjasama DKI, dapat gaji UMP, BPJS Kesehatan dan tenaga kerja dapat. Anakmu bisa dapat KJP. Banyak keuntungan, naik bus nggak bayar," kata dia.
Petugas parkir nanti akan digaji sebesar upah minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp3,1 juta (UMP 2016).
Ahok menjelaskan pengambilalihan pengelolaan parkir bertujuan untuk memutus praktik pungutan liar. Tempat-tempat parkir tersebut nanti akan dipasang mesin TPE.
Ahok menegaskan setelah nanti terpasang mesin TPE dan petugasnya masih nakal, pemerintah akan langsung memutus kerjasama.
"Kalau dia nggak jujur pecat. Yang penting rekrut dulu semua. Urusan UPT parkir kapan akan dilaksanakannya (perekrutan). Yang jelas tunggu TPE terpasang," jelas Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sudah mengoperasikan 41 unit TPE yang tersebar di berbagai tempat.
Dengan sistem parkir baru ini, pemilik sepeda motor dikenakan tarif Rp2 ribu, mobil Rp5 ribu, bus atau truk Rp8 ribu per jam.
Pembayaran tarif parkir dilakukan secara non tunai dengan kartu elektronik: Tap Cash dari BNI; e-Money dari Bank Mandiri; Brizzi dari Bank BRI; Mega Cash dari Bank Mega; Flazz dari BCA; Jakcard dari Bank DKI; dan Dompetku Tap dari Indosat Ooredoo.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Begini Kalau Warga Kampung Kumuh Pusat Jakarta Bicara Pilkada
Akhirnya Kemenag Jawab Panjang Lebar Kasus "Al Quran Palsu"
Wartawan Ini Tak Takut Dilaporkan Suami Mirna ke Polisi
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Paling User Friendly dan Mudah Parkir, Harga di Bawah Rp70 Juta
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
5 Motor Listrik dengan Fitur Reverse Gear di Indonesia: Bisa Mundur Otomatis, Parkir Makin Gampang
-
5 Pilihan Mobil Listrik yang Bisa Parkir Otomatis, dari BMW Seri 7 hingga Nissan Leaf
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025