Suara.com - Tidak ada pesan khusus dari Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk pejabat eselon satu Kementerian Dalam Negeri yang akan mengisi jabatan pelaksana tugas gubernur DKI.
Hal ini dikarenakan Meneteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas. Dalam peraturan tersebut, Plt dapat menanda tangani APBD.
"Mendagri sekarang mengatakan Plt-nya itu berkuasa seperti gubernur. Jadi Plt seperti Pjs (penjabat sementara)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Ahok mengaku bingung dengan dikeluarkannya permendagri tersebut. Sepengetahuan Ahok, pejabat yang dapat menanda tangani APBD adalah gubernur atau wakil gubernur Jakarta. Jika keduanya tidak ada karena terjerat kasus korupsi atau meninggal, barulah Kemendargri menunjuk penjabat sementara.
"Nah sekarang Plt dinaikkan sejajar dengan penjabat sementara," ucap Ahok.
Diketahu, pukul 13.30 WIB, Ahok dan Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menghadiri prosesi peresmian pelaksana tugas gubernur dan serah terima nota pengantar tugas.
Ahok dan Djarot menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017. Keduanya harus cuti selama masa kampanye, 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.
Mendagri akan melantik pejabat eselon I dari Kemendagri sebagai Plt. Dikabarkan, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono yang akan memimpin Jakarta untuk sementara.
"Saya kira Dirjen Plt-nya, Sekjen (Sekretaris Jendral Kemendagri Yuswandi A Temenggung) kan sibuk," ujar Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah