Suara.com - Tidak ada pesan khusus dari Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk pejabat eselon satu Kementerian Dalam Negeri yang akan mengisi jabatan pelaksana tugas gubernur DKI.
Hal ini dikarenakan Meneteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas. Dalam peraturan tersebut, Plt dapat menanda tangani APBD.
"Mendagri sekarang mengatakan Plt-nya itu berkuasa seperti gubernur. Jadi Plt seperti Pjs (penjabat sementara)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Ahok mengaku bingung dengan dikeluarkannya permendagri tersebut. Sepengetahuan Ahok, pejabat yang dapat menanda tangani APBD adalah gubernur atau wakil gubernur Jakarta. Jika keduanya tidak ada karena terjerat kasus korupsi atau meninggal, barulah Kemendargri menunjuk penjabat sementara.
"Nah sekarang Plt dinaikkan sejajar dengan penjabat sementara," ucap Ahok.
Diketahu, pukul 13.30 WIB, Ahok dan Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menghadiri prosesi peresmian pelaksana tugas gubernur dan serah terima nota pengantar tugas.
Ahok dan Djarot menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017. Keduanya harus cuti selama masa kampanye, 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.
Mendagri akan melantik pejabat eselon I dari Kemendagri sebagai Plt. Dikabarkan, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono yang akan memimpin Jakarta untuk sementara.
"Saya kira Dirjen Plt-nya, Sekjen (Sekretaris Jendral Kemendagri Yuswandi A Temenggung) kan sibuk," ujar Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?