Suara.com - Tidak ada pesan khusus dari Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk pejabat eselon satu Kementerian Dalam Negeri yang akan mengisi jabatan pelaksana tugas gubernur DKI.
Hal ini dikarenakan Meneteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas. Dalam peraturan tersebut, Plt dapat menanda tangani APBD.
"Mendagri sekarang mengatakan Plt-nya itu berkuasa seperti gubernur. Jadi Plt seperti Pjs (penjabat sementara)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Ahok mengaku bingung dengan dikeluarkannya permendagri tersebut. Sepengetahuan Ahok, pejabat yang dapat menanda tangani APBD adalah gubernur atau wakil gubernur Jakarta. Jika keduanya tidak ada karena terjerat kasus korupsi atau meninggal, barulah Kemendargri menunjuk penjabat sementara.
"Nah sekarang Plt dinaikkan sejajar dengan penjabat sementara," ucap Ahok.
Diketahu, pukul 13.30 WIB, Ahok dan Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menghadiri prosesi peresmian pelaksana tugas gubernur dan serah terima nota pengantar tugas.
Ahok dan Djarot menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017. Keduanya harus cuti selama masa kampanye, 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.
Mendagri akan melantik pejabat eselon I dari Kemendagri sebagai Plt. Dikabarkan, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono yang akan memimpin Jakarta untuk sementara.
"Saya kira Dirjen Plt-nya, Sekjen (Sekretaris Jendral Kemendagri Yuswandi A Temenggung) kan sibuk," ujar Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya