DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang merek dan indikasi geografis dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2016). Rancangan UU ini merupakan usulan dari pemerintah yang masuk dalam program legislasi nasional tahun 2016.
Ketua Panitia Khusus Merek dan Indikasi Geografis Desy Ratnasari mengatakan, Indonesia saat ini memiliki UU nomor 15/2001 tentang merek. Namun UU tersebut masih perlu disempurnakan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon merek. Yaitu dengan melakukan penyederhanaan prosedur dan proses pendaftaran supaya lebih memudahkan lagi bagi pemohon dalam melakukan pendaftaran merek.
Walaupun UU nomor merek nomor 15/2001 ini telah memuat penyesuaian pasal yang sesuai dengan Aggrement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan telah mengakomodasi ketentuan internasional lainnya di bidang merek. Namun, perubahan tersebut diperlukan.
"Penggantian UU nomor 15/2001 tentang merek diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan sesuai dengan standar perlindungan dalam konvensi internasional, tidak hanya bagi merek namun juga indikasi geografis," kata Desy dalam pemaparannya pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/10/2016).
Dengan penggantian UU ini diharapkan akan mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi kreatif dan proses perdagangan produk Indonesia di tingkat Internasional.
Selain itu, diharapkan dengan meningkatnya jumlah merek dan indikasi geografis yang didaftarkan, dapat juga meningkatkan jumlah pendapatan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak yang selama ini lebih didominasi dari pendapatan pemanfaatan hasil sumber daya alam, seperti minyak dan gas bumi, mineral, dan batu bara.
"Kami optimis UU merek dan geografis ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Sementara itu, ditemui usai rapat, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan dengan diselesaikannya UU merek dan indikasi geografis ini bisa mendorong percepatan merek di Indonesia, serta bisa memperkenalkan produk lokal Indonesia ke dunia.
"Kita harapkan ini bisa mendorong merek-merek jadi lebih cepat. Kedua produk-produk dari daerah yang punya indikasi geografis seperti kopi kintamani, ubi cilembu, lada muntok, kopi bajawa, untuk segera di daftarkan. Siapa saja. Pemda, pengusaha yang mengenai itu. Ini memudahkan kita," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
21 Tahun Mangkrak, Koalisi Sipil Desak DPR Sahkan RUU PPRT: Sudah Terlalu Sering Dikhianati Janji
-
Amnesty Sebut RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Bisa Jatuh ke Level Berbahaya!
-
Komnas HAM: RUU KKS Berisiko Bungkam Kebebasan Berekspresi dan Libatkan TNI Ranah Sipil
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru