DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang merek dan indikasi geografis dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2016). Rancangan UU ini merupakan usulan dari pemerintah yang masuk dalam program legislasi nasional tahun 2016.
Ketua Panitia Khusus Merek dan Indikasi Geografis Desy Ratnasari mengatakan, Indonesia saat ini memiliki UU nomor 15/2001 tentang merek. Namun UU tersebut masih perlu disempurnakan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon merek. Yaitu dengan melakukan penyederhanaan prosedur dan proses pendaftaran supaya lebih memudahkan lagi bagi pemohon dalam melakukan pendaftaran merek.
Walaupun UU nomor merek nomor 15/2001 ini telah memuat penyesuaian pasal yang sesuai dengan Aggrement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan telah mengakomodasi ketentuan internasional lainnya di bidang merek. Namun, perubahan tersebut diperlukan.
"Penggantian UU nomor 15/2001 tentang merek diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan sesuai dengan standar perlindungan dalam konvensi internasional, tidak hanya bagi merek namun juga indikasi geografis," kata Desy dalam pemaparannya pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/10/2016).
Dengan penggantian UU ini diharapkan akan mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi kreatif dan proses perdagangan produk Indonesia di tingkat Internasional.
Selain itu, diharapkan dengan meningkatnya jumlah merek dan indikasi geografis yang didaftarkan, dapat juga meningkatkan jumlah pendapatan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak yang selama ini lebih didominasi dari pendapatan pemanfaatan hasil sumber daya alam, seperti minyak dan gas bumi, mineral, dan batu bara.
"Kami optimis UU merek dan geografis ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Sementara itu, ditemui usai rapat, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan dengan diselesaikannya UU merek dan indikasi geografis ini bisa mendorong percepatan merek di Indonesia, serta bisa memperkenalkan produk lokal Indonesia ke dunia.
"Kita harapkan ini bisa mendorong merek-merek jadi lebih cepat. Kedua produk-produk dari daerah yang punya indikasi geografis seperti kopi kintamani, ubi cilembu, lada muntok, kopi bajawa, untuk segera di daftarkan. Siapa saja. Pemda, pengusaha yang mengenai itu. Ini memudahkan kita," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat