DPR mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagai undang-undang, dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/10/2016).
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyampaikan bahwa Rancangan UU perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE merupakan usul pemerintah, yang masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan Rancangan UU prioritas tahun 2016.
"Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam, dan menyeluruh dimana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," ujar Tubagus dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (27/10/2016).
Dia menerangkan, dalam pembahasan Rancangan UU itu, Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui bahwa perubahan UU ITE menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi, serta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.
"Di antaranya tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, bukan semata-mata sebagai delik umum, melainkan sebagai delik aduan," katanya.
Selanjutnya, menurut Tubagus, penegasan sebagai delik aduan dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan ayat (5) RUU dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
Kemudian, sambungnya, dalam penjelasan pasal 27 juga dijelaskan mengenai tindakan 'mendistribusikan', 'mentransmisikan' dan 'membuat dapat diakses' informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, serta menambah penjelasan pasal 27 ayat (3) dan pasal 27 ayat (4) agar lebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan, RUU ini juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
"Dalam RUU tentang perubahan atas UU ITE sanksi pidana penjara diturunkan menjadi empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000," tuturnya.
Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara empat tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik.
Usai pemaparan Tubagus, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna kali ini kemudian menanyakan kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat ini untuk meminta persetujuan pengesahannya.
"Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanya Agus.
"Setuju," jawab anggota DPR dan ditutup dengan ketuk palu oleh Agus.
Di temui usai rapat paripurna, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan revisi ini memberikan kepastian dari kemungkinan multitafsir Pasal 27 Ayat 3 UU ITE karena tindak pidana penghinaan dan atua pencemaran nama baik dalam Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah delik aduan.
"Setelah ini dituangkan dalam revisi peraturan oemerintah dan diikuti peraturan menteri. Rancangan peraturan pemerintah sedang disiapkan karena kita tidak bisa mendahului UU. Dan secepatnya ini akan selesai. Karena kita juga harus bicara dengan stakeholder dalam menuangkan UU ini," ujar Rudiantara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas