Suara.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan kejaksaan sudah menyiapkan kontra memori untuk menghadapi langkah banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica banding setelah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami jaksa, selalu menunggu kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya akan membuat kontra memori," kata Noor, Jumat (28/10/2016).
Menurut Noor pengajuan banding merupakan hal yang wajar. Noor mengatakan banding ditempuh karena terdakwa yang tidak puas dengan keputusan hakim.
"Untuk itu nantinya kami sikapi ya, sebagai suatu hal yang biasa. Karena bagi terdakwa dan penasihat hukum yang tidak puas dengan putusan," ujar Noor.
Noor mengatakan persidangan kasus Jessica membutuhkan waktu yang panjang sampai akhirnya diputuskan.
"Sudah diputuskan kan, apapun hukumannya yang jelas pengadilan telah menuntaskan persidangan ini yang begitu panjang. Bagaimana pun Ini juga putusan yang berat dan dapat diputuskan dengan baik," kata Noor.
Vonis terhadap Jessica dijatuhkan kemarin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Kisworo menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jessica Diganjar 20 Tahun, Lalu Melawan, Cuma Begini Reaksi Polisi
Ternyata, Banyak Warga Kecewa Jessica Diganjar 20 Tahun Penjara
Mertua Kisahkan Perasaan Arief dan Keinginan Mirna Punya Anak
20 Tahun Buat Jessica, Ayah Mirna: Tuhan Tunjukkan yang Dzolim
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Jenderal Iran: Tidak Ada Gencatan Senjata Perang!
-
Anggota Komisi XII DPR Desak Reformasi Pengelolaan Sampah Usai Tragedi Longsor di Bantar Gebang
-
Malam Mencekam di Utara Israel! Roket Hizbullah Hancurkan Bangunan,5Orang Jadi Korban
-
RESMI! Dewan Keamanan PBB Minta Iran Stop Rudal Negara Sekutu AS-Israel di Timur Tengah
-
Presiden Krosia Zoran Milanovic Sebut Israel Teroris, Kecam Serangan AS ke Iran
-
Drone Iran Hantam Dubai Creek Harbour Saat Militer Israel Mulai Gempur Teheran Besar-besaran
-
Upaya Kabur Gagal, Dua Tersangka Korupsi Kementan Diciduk Polisi di Ogan Ilir
-
Bazar Ramadan, Upaya Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan
-
Mabes TNI Jelaskan Mutasi Pati: Pangdam Jaya Jadi Bintang Tiga, Jabatan Kaster TNI Diaktifkan Lagi
-
Pemkot Semarang Siapkan 7 Armada Bus Angkut Pemudik Asal Semarang di Jakarta