Suara.com - Lama tak muncul di media. Hari ini, juru bicara Front Pembela Islam Munarman membuat pernyataan mengejutkan tentang peserta pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Dia mempersilakan kepada anggota FPI untuk memberikan hak polisi sesuai hati nurani.
Bagi Munarman pilkada Jakarta hanya diikuti dua pasangan kandidat yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Munarman tak mau mengakui pasangan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat.
"Perasaan saya calonnya cuma dua. Setahu saya. Calonnya cuma dua, nomor satu sama nomor tiga. Setahu saya. Jadi nggak ada nomor dua," kata Munarman di DPR, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Pasangan nomor satu: Agus dan Sylviana diusung Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PAN. Nomor urut dua: Ahok dan Djarot, didukung Nasdem, Hanura, Golkar, dan PDI Perjuangan. Nomor urut tiga: Anies dan Sandiaga diusung oleh Partai Gerindra dan PKS.
Siang tadi, Munarman dan rombongan tokoh Islam datang ke DPR untuk bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua Fahri Hamzah.
Rombongan dipimpin oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Rizieq mengajak pimpinan DPR ikut demonstrasi pada Jumat 4 November 2016 untuk mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Fadli Zon dan Fahri menyatakan akan ikut demonstrasi bersama organisasi masyarakat Islam pada Jumat nanti.
"Tadi kita diminta ikut untuk aksi ini, saya insya Allah bersedia. Saudara Fahri juga. Ini bentuk solidaritas dan tujuan kita untuk menegakkan konstitusi Pasal 27 ayat 1. Aksi ini untuk mendorong penegakan hukum, bukan SARA," kata Fadli.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jessica Diganjar 20 Tahun, Lalu Melawan, Cuma Begini Reaksi Polisi
Ternyata, Banyak Warga Kecewa Jessica Diganjar 20 Tahun Penjara
Mertua Kisahkan Perasaan Arief dan Keinginan Mirna Punya Anak
20 Tahun Buat Jessica, Ayah Mirna: Tuhan Tunjukkan yang Dzolim
Tokoh Islam, Kristen, Katolik, Hindu Kumpul, Rasanya Adem
Berita Terkait
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara