Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya masih mempelajari usulan dari Pemerintah yang ingin menerapkan sistem proporsional terbuka terbatas dalam pemilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
"Kami sudah menerima draf pemerintah terkait undang-undang penyelenggara Pemilu, satu hari sebelum kami reses. Jadi kami masih harus memperlajari terlebih dahulu, serta mengkaji semua yang diusulkan oleh pemerintah," katanya kepada pers di Kupang, Senin.
Ia menjelaskan banyak pro dan kontra soal usulan tersebut. Namun bagi partai Gerindra sendiri menurutnya masih harus melakukan analisa lebih mendalam terkait usulan tersebut.
Tetapi menurutnya apa yang telah diusulkan oleh Pemerintah tidak bertentangan dengan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah konstitusi. Karena menurutnya Mahkamah konstitusi tersebut merupakan lembaga peradilan yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
"Kita boleh berdebat panjang lebar tentang keputusannya. Tetapi jika MK sudah memutuskannya itu sudah final dan mengikat," tambahnya.
Sejauh ini, partai Golkar dan Partai PDI Perjuangan telah menyetujui rancangan undang-undang penyelenggaraan Pemilu terkait penerapan sistem proporsional terbuka terbatas dalam pemilihan calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 nanti.
Alasan disetujuinya RUU tersebut dikarenakan ke depannya dapat memperbaiki sistem demokrasi yang mahal karena maraknya politik uang.
Lebih lanjut Muzani mengatakan, RUU tersebut harus menjadi landasan bersama bagi setiap partai politik yang ada di Indonesia demi meningkatkan penyelenggaraan pemilu yang baik, yang bersih serta berkualitas. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee
-
Ulasan Free Wifi: Drama Komedi tentang Flexing dan Validasi Media Sosial
-
Dasar Dugaan TPPU Febrie Adrian Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Dibuka Seterang-terangnya
-
Eks Jubir KPK Beberkan Detik-detik Febri Adriansyah Ditahan: Awalnya Saksi Lalu BAP Tersangka
-
Samsung dan Qualcomm Bangun Ekosistem AI Generasi Baru, Galaxy Makin Cerdas Tanpa Bergantung Cloud