Suara.com - Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, mantan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk mendapatkan rumah dari negara.
SBY menegaskan pemberian rumah dari negara kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden bukanlah hal yang baru. Sehingga, pemberian rumah itu tidak seharusnya menjadi perdebatan di publik.
"Menurut UU nomor 7/1978 (Hak Keuangan/Admintratif Presiden Joko Wakil Presiden), UU itu sudah ada sejak tahun 1978, bukan dibikin di era SBY. Salah satu bunyi pasalnya, 'mantan presiden dan mantan wakil presiden diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya'. All former president and all former vice president," kata SBY dalam konfrensi pers di kediamannya, di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (2/11/2016).
Dia menambahkan dari UU itu, SBY kemudian membuat Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Dalam Peraturan Presiden itu diatur soal luas tanah yang akan diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden.
"Dulu tidak ada aturannya, nah tahun 2014 kita atur. Luas tanahnya maksimal 1.500 meter persegi. Dan yang diberikan oleh negara (untuk dirinya) kurang dari 1500 meter persegi," kata SBY.
Rumah SBY yang diberikan negara terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Diberitakan Punya Duit Rp9 T, SBY Geram: Fitnah yang Keji Ini
-
SBY Bereaksi Jelang 4 November, Begini Respon Istana
-
SBY: Agus-Sylviana dan Anies-Sandi Tak Bangga Kalau Ahok WO
-
Isu Biayai Demo, SBY: Fitnah Lebih Kejam dari Bunuh, I Tell You!
-
SBY: Tuntutan Tak Didengar, Sampai Lebaran Kuda Tetap Ada Demo
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota