Suara.com - Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, mantan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk mendapatkan rumah dari negara.
SBY menegaskan pemberian rumah dari negara kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden bukanlah hal yang baru. Sehingga, pemberian rumah itu tidak seharusnya menjadi perdebatan di publik.
"Menurut UU nomor 7/1978 (Hak Keuangan/Admintratif Presiden Joko Wakil Presiden), UU itu sudah ada sejak tahun 1978, bukan dibikin di era SBY. Salah satu bunyi pasalnya, 'mantan presiden dan mantan wakil presiden diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya'. All former president and all former vice president," kata SBY dalam konfrensi pers di kediamannya, di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (2/11/2016).
Dia menambahkan dari UU itu, SBY kemudian membuat Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Dalam Peraturan Presiden itu diatur soal luas tanah yang akan diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden.
"Dulu tidak ada aturannya, nah tahun 2014 kita atur. Luas tanahnya maksimal 1.500 meter persegi. Dan yang diberikan oleh negara (untuk dirinya) kurang dari 1500 meter persegi," kata SBY.
Rumah SBY yang diberikan negara terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Diberitakan Punya Duit Rp9 T, SBY Geram: Fitnah yang Keji Ini
-
SBY Bereaksi Jelang 4 November, Begini Respon Istana
-
SBY: Agus-Sylviana dan Anies-Sandi Tak Bangga Kalau Ahok WO
-
Isu Biayai Demo, SBY: Fitnah Lebih Kejam dari Bunuh, I Tell You!
-
SBY: Tuntutan Tak Didengar, Sampai Lebaran Kuda Tetap Ada Demo
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?