Suara.com - Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, mantan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk mendapatkan rumah dari negara.
SBY menegaskan pemberian rumah dari negara kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden bukanlah hal yang baru. Sehingga, pemberian rumah itu tidak seharusnya menjadi perdebatan di publik.
"Menurut UU nomor 7/1978 (Hak Keuangan/Admintratif Presiden Joko Wakil Presiden), UU itu sudah ada sejak tahun 1978, bukan dibikin di era SBY. Salah satu bunyi pasalnya, 'mantan presiden dan mantan wakil presiden diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya'. All former president and all former vice president," kata SBY dalam konfrensi pers di kediamannya, di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (2/11/2016).
Dia menambahkan dari UU itu, SBY kemudian membuat Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Dalam Peraturan Presiden itu diatur soal luas tanah yang akan diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden.
"Dulu tidak ada aturannya, nah tahun 2014 kita atur. Luas tanahnya maksimal 1.500 meter persegi. Dan yang diberikan oleh negara (untuk dirinya) kurang dari 1500 meter persegi," kata SBY.
Rumah SBY yang diberikan negara terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Diberitakan Punya Duit Rp9 T, SBY Geram: Fitnah yang Keji Ini
-
SBY Bereaksi Jelang 4 November, Begini Respon Istana
-
SBY: Agus-Sylviana dan Anies-Sandi Tak Bangga Kalau Ahok WO
-
Isu Biayai Demo, SBY: Fitnah Lebih Kejam dari Bunuh, I Tell You!
-
SBY: Tuntutan Tak Didengar, Sampai Lebaran Kuda Tetap Ada Demo
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak