Suara.com - Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, mantan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk mendapatkan rumah dari negara.
SBY menegaskan pemberian rumah dari negara kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden bukanlah hal yang baru. Sehingga, pemberian rumah itu tidak seharusnya menjadi perdebatan di publik.
"Menurut UU nomor 7/1978 (Hak Keuangan/Admintratif Presiden Joko Wakil Presiden), UU itu sudah ada sejak tahun 1978, bukan dibikin di era SBY. Salah satu bunyi pasalnya, 'mantan presiden dan mantan wakil presiden diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya'. All former president and all former vice president," kata SBY dalam konfrensi pers di kediamannya, di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (2/11/2016).
Dia menambahkan dari UU itu, SBY kemudian membuat Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Dalam Peraturan Presiden itu diatur soal luas tanah yang akan diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden.
"Dulu tidak ada aturannya, nah tahun 2014 kita atur. Luas tanahnya maksimal 1.500 meter persegi. Dan yang diberikan oleh negara (untuk dirinya) kurang dari 1500 meter persegi," kata SBY.
Rumah SBY yang diberikan negara terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Diberitakan Punya Duit Rp9 T, SBY Geram: Fitnah yang Keji Ini
-
SBY Bereaksi Jelang 4 November, Begini Respon Istana
-
SBY: Agus-Sylviana dan Anies-Sandi Tak Bangga Kalau Ahok WO
-
Isu Biayai Demo, SBY: Fitnah Lebih Kejam dari Bunuh, I Tell You!
-
SBY: Tuntutan Tak Didengar, Sampai Lebaran Kuda Tetap Ada Demo
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan