Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan detik-detik demonstrasi di depan Istana Merdeka pada Jumat (4/11/2016) lalu yang berujung bentrokan fisik antara beberapa demonstran dan aparat keamanan.
"Setelah salat Jumat, mereka berbondong-bondong menuju Istana. Sudah mulai berdatangan sekitar pukul 11.00 WIB, " kata Awi di Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2016).
Sebelum massa longmarch dari Masjid Istiqlal ke Istana Merdeka, aparat kepolisian dan tentara sudah siaga.
Pada pukul, 13.50 WIB, muncul sikap anarkis yang pertama dari arah massa ormas Islam. Beberapa orang terlihat melemparkan benda-benda keras ke arah polisi
Untuk meredam emosi massa, polisi dan tentara menyampaikan bacaan asmaul husna.
Pada pukul 14.41 WIB, di depan Istana Merdeka, polisi kembali dilempari botol air mineral oleh demonstran. Bahkan, sebagian massa berusaha mendekati polisi dengan cara merusak kawat berduri.
"Massa lempar lagi kedua kali. Terus polisi adzan dan ajak salat Ashar," kata dia.
Polisi kembali meredam ketegangan dengan cara-cara persuasif.
Demonstran yang berada di barisan depan kembali melempari polisi pada pukul 15.47 WIB.
Sekitar pukul 15.58 WIB, beberapa perwakilan ormas Islam dikawal Kapolda Metro Jaya Inspektur M. Iriawan dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhaksmana untuk masuk ke Istana dan diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri.
"Perwakilan minta masuk. Kita anter sampai depan Istana," kata dia.
Demonstrasi seharusnya sudah selesai jam 18.00 WIB karena undang-undang menyatakan demikian. Tetapi ternyata tidak dituruti.
Pada pukul 18.14 WIB, menurut pamantauan CCTV di sisi barat, justru terlihat sejumlah demonstran mengoleskan pasta gigi di sekitaran mata yang menandakan mereka siap-siap jika nanti polisi memakai gas air mata.
"Pada 18.14 WIB massa oles pasta gigi. Mereka persiapan kalau akan rusuh," katanya.
Menurut pemantauan CCTV, sebagian sebagian demonstran terlihat menghalangi massa yang lain yang ingin menyerang anggota polisi.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan