Suara.com - Jaringan Advokat Republik Indonesia melapor ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya video barbau SARA dan provokasi pembunuhan terhadap Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Artinya bahwa kami melihat di sini semacam sayembara zaman kerajaan ya kan. Diiming-imingi seseorang dengan pidato di depan umum. Memancing seseorang untuk berbuat pembunuhan. Membawa kepala Ahok. Ini sangat sudah di luar batas hukum. Makanya kami ingin segera diproses dan dipanggil pria tersebut," kata Ketua Jaringan Advokat Republik Indonesia Krisna Murti di Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2016).
Krisna mengatakan aksi lelaki tua itu dilakukan di depan publik dan disaksikan aparat kepolisian.
"Seorang pria sekitar 60 tahun umurnya yang kita lihat dan kita dengar dari media, dia mengatakan bawa kepala Ahok dan kita akan bayar satu miliar. Lalu di depan para petugas dia menyebutkan juga SARA dan sebagainya. Lah, menurut kami ini sudah sangat di luar batas," katanya.
Krisna mengatakan telah meminta pendapat ulama sebelum membuat laporan ke polisi.
"Sehingga kedatangan kami melaporkan hal tersebut ke Polda Metro. Sebelum ke Polda Metro kami diskusi dengan ulama dan kyai bagaimana menurut agama Islam," katanya.
Laporan telah diterima kepolisian dengan nomor LP/ 5442/ XI/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus 7 November 2016.
Pembuat video tersebut dilaporkan dengan Pasal 29 Jo Lasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 336 KUHP.
Video tersebut muncul setelah sekelompok warga mengusir Ahok ketika kampanye di Jalan Ayub, Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2016).
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!