Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik masih merumuskan formula gelar perkara kasus dugaan penistaan yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rencananya, gelar perkara akan dilaksanakan pekan depan secara terbuka.
"Pelaksanaannya (gelar perkara) seperti biasa internal, dalam artian cukup penyelidik dan penyidik. Tapi dalam kasus ini ada anjuran untuk terbuka. Terbukanya seperti apa masih kita rumuskan. Karena ini masih kegiatan penyelidikan. Bagaimana formulasinya, bentuknya seperti apa, mekanisme seperti apa, masih kami rumuskan," kata Ari di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Ari mengatakan dalam gelar perkara nanti semua yang terkait kemungkinan hadir di lokasi, mulai dari saksi dan saksi ahli, kemudian pelapor, termasuk Ahok sebagai terlapor.
"Gelar perkara kami akan menghadirkan pelapor, terlapor. Berarti ada ahlinya sama saksi-saksi pendukungnya," kata dia
Gelar perkara tersebut juga akan dihadiri tim pengawas internal Mabes Polri. Juga Kejaksaan Agung dan Komisi kepolisian Nasional sebagai pengawas eksternal.
"Pengawas internal ada dari inspektorat, divisi hukum. divisi propam. Eksternal kita akan mengundang Kompolnas, kejaksaan sebagai pengawas," katanya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi ahli.
"Mungkin sifatnya tambahan ya. Karena pada prinsipnya berapa pun jumlah laporan, kalau satu obyeknya tetap nilainya satu. Tapi kali masih ada tambahan, ya mungkin, ada tambahan-tambahan lagi," katanya.
Total saksi dan saksi ahli yang telah diperiksa penyidik sebanyak 27 orang.
"Kita sudah kemarin pemeriksaan semua kurang lebih sekitar 27. Dari saksi yang melihat di lapangan, saksi pelapor, ahli. Kemudian pengambilan bukti-bukti sudah. Tinggal persiapan untuk gelar perkara," katanya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara