Suara.com - Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia Hamka Haq menyayangkan sikap Majelis Ulama Indonesia karena dinilai terlalu cepat mengeluarkan pendapat keagamaan tentang kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Hamka seharusnya majelis mengedepankan musyawarah dengan mengundang pihak terkait sebelum bersikap.
"Nah di situ. Karena MUI ini mengeluarkan pernyataan tanpa mengundang orang yang mau dinyatakan bersalah. Tanpa konfirmasi. Padahal, di dalam Al Quran jelas. Kalau ada berita-berita yang diduga kurang benar. Konfirmasi dulu. Tabayun dan lain-lain, jangan langsung membuat keputusan," kata Hamka di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016)
Hamka yang juga anggota DPR Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan menambahkan banyak kalangan, termasuk Hamka sendiri, yang masih menganggap surat Al Maidah ayat 51 multi tafsir.
"Ya kan itu maksudnya ayat itu menurut Ahok (dan) menurut saya juga masih multi tafsirkan," katanya.
Kemudian mengenai kedatangan Hamka ke Kepulauan Seribu, tempat dia mengutip ayat Al Maidah, tujuan bukan untuk berceramah. Menurut Hamka jika waktu itu Ahok datang untuk menjelaskan agama, akan lain soal.
"Kedatangannya di situ (Kepulauan Seribu) bukan menjelaskan agama. Ucapan-ucapan itu masuk dalam konteks dalam bahasa arab jumalhmoh tarida. Kalau sengaja Ahok di sana menjelaskan agama baru lah (disebut) penista," katanya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur