Suara.com - Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia Hamka Haq menilai sikap Majelis Ulama Indonesia atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru sepihak. Sikap MUI tersebut bukan merupakan fatwa.
"Bahwa yang dikeluarkan oleh MUI sifatnya baru pernyataan pendapat, bukan mengeluarkan fatwa. Kalau Fatwa itu berdasarkan keyakinan baik dari internasional maupun di negara kita, Fatwa itu lebih mengikat. Karena harus dilaksanakan oleh umat maupun oleh pemerintah sedangkan penyataan pendapat, baru merupakan dasar pertimbangan untuk kajian lebih lanjut. Ternyata yang keluar dari MUI baru pernyataan pendapat," kata Hamka usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli agama kasus Ahok di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
MUI, kata Hamka, seharusnya melakukan cross check dan melibatkan pihak terkait terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pendapat keagamaan.
Menurut Hamka sikap MUI ketika itu hanya berdasarkan pada keterangan pihak-pihak yang merasa dirugikan ucapan Ahok tentang Al Maidah.
"Dari orang yang fasih atau orang yang diduga fasih, maka lakukanlah tabait atau cross check lakukanlah penelitian apakah itu benar. Caranya panggil semua orang dan ternyata surat itu hanya sepihak berdasarkan pelapor, bukan yang terlapor," kata dia.
Itu sebabnya, menurut anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, pernyataan Ahok belum dapat disimpulkan sebagai penistaan terhadap agama. Apalagi, ketika Ahok mengutip ayat bukan dalam rangka ceramah keagamaan, melainkan sosialisasi program pemerintah.
"Saya melihat sejauh ini tidak ada penistaan agama. Karena konteks kerjaan itu kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu untuk sosialisasi program budidaya perikanan. Andaikata Ahok tidak ke sana sebagai penyiar agama. Itu penistaan agama," kata dia.
Lantas Hamka menjelaskan soal pemeriksaan tadi. Penyidik, kata Hamka, meminta keterangan kepada Hamka dalam rangka mencari informasi tambahan terkait sikap MUI.
"Ini (pemeriksaan) lanjutan. Itu tentang pendapat, tentang bagaimana seharusnya fatwa atau pendapat. Saya jawab bahwa biasanya kalau ada pernyataan pendapat atau fatwa menyangkut yang ada kaitannya perselisihan. Maka sebaiknya pihak yang berselisih itu dipanggil, di konfirmasi. Karena Al Quran memerintahkan itu dalam surat Al Hujurat ayat enam," kata dia.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!