Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memanggil para pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penasehat Yayasan Pembinaan Mualaf, Irena Handono telah dimintai keterangan penyidik sebagai pihak pelapor.
"Tadi saya sudah memberikan keterangan sebagai pelapor tentang penistaan kitab suci alquran yang dilakukan saudara Ahok. Penistaan dalam bentuk menggunakan surat Al Maidah Ayat 51. Bahwa Surat Al Maidah dikatakan sebagai alat untuk membohongi. Inilah yang membuat umat Islam terluka dan tersinggung," kata Irena di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Menurutnya, ada 15 pernyataan yang dilayangkan penyidik seputar surat Al Maidah Ayat 51. Mualaf yang pernah menjadi biarawati itu mengaku Ahok jelas-jelas menistakan kitab Alquran dan melecehkan para ulama.
"Semuanya berfokus pada surat Al Maidah Ayat 51 dan di situlah saya membuktikan dengan jelas gamblang memang yang dilakukan oleh Ahok suatu pelecehan penistaan agama ayat-ayat Allah bisa dikatakan pelecehan terhadap Rasullah dan seluruh ulama. Jadi, fokus pemicarananya ke sana," katanya yang juga pendiri Yayasan Irena Center tersebut
Ia juga mengaku bakal menyiapkan tiga saksi ahli apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan. "Saksi ahli akan kami siapkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Antara lain di bidang agama dan juga di bidang yang lain. Ahli bahasa, tafsir," kata dia.
Melalui pengacaranya, Irena bahkan menolak apabila nantinya gelar perkara Ahok dilakukan secara terbuka. Pihaknya menganggap wacana gelar perkara terbuka tersebut tidak sesuai dengan aturan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami akan ajukan saksi ahli kriterianya akan kita tetapkan orangnya kami siapkan. Kami menolak kemudian adanya gelar perkara secara terbuka dan transparan. Karena segala sesuatunya disesuaikan dengan KUHAP yang ada. Kalau KUHAP mengatakan bahwa tidak ada namanya gelar perkara yang terbuka. Jangan kemudian menjadikan ini sebuah justifikasi terhadap hal-hal yang memungkinkan hal-hal yang tidak enak dihadapi umat semua," kata Pengacara Irena, Muhammad Ichsan.
Selain itu, pengacara lainnya Dede Nurdin Sadat juga sempat menyindir soal proses pemeriksaan Ahok yang dianggap terlalu diistimewakan. Pasalnya, kata dia, saat menjalani periksa, Senin (7/11/2016) banyak pejabat diperbolehkan mendampingi Ahok.
"Sebaiknya kami minta keadilan juga untuk terlapor jangan sampai diistimewakan walaupun beliau adalah petahana. Dalam hukum kedudukannya sama. Mohon maaf kan kalau kemarin didampingi oleh pejabat segala macam," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!