Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus memanggil saksi-saksi dari pihak pelapor, terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Siang ini, polisi memanggil Angkatan Muda Muhammadiyah untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Memberikan keterangan dipanggil penyidik," kata Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdek Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Dalam memberikan keterangan terhadap penyidik, pihaknya juga membawa barang bukti berupa rekaman video Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti vidoe tersebut digandakan dari akun Youtube milik Pemprov DKI.
"Dalam bukti itu ada video penuh. Kami mengutip ini dan dari pandangan kami, jelas bahwa itu menistakan agama. Di dalam itu jelas terdapat kata, dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam. Surat Al Maidah itu digunakan untuk membohongi. Dengan begitu, dalam hal ini kami tegaskan penistaan agama," kata dia.
Dirinya menganggap sebagai non muslim, Ahok tidak pantas menafsirkan surat Al Maidah ayat 51. Sebab, khairul menambahkan, Ahok tidak memilik keyakinan untuk memberikan penafsiran terhadap Al Quran.
"Ahok sendiri tidak berhak memberi tafsir. Karena Al Quran sendiri kitab sucinya umat Islam. Saudara Ahok tidak memiliki keyakinan terhadap Al Quran tidak memiliki hak untuk memberi tafsir atau menjelaskan apapun mengenai Al Quran," katanya.
Dia juga meminta agar penyidik bisa menuntaskan kasus yang menjerat Ahok.
"Ahok tidak perhatian terhadap toleransi. Jangan nilai orang yang melaporkan tidak toleransi. Justru kami khawatir, proses tidak usut secara tuntas akan ada problematika baru. Kasus ini merambah di daerah-daerah," ungkap Khairul.
Hari ini, penyidik memang memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Diantaranya adalah Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal sebagai saksi pelapor. Kasus dugaan penistaan ini awalnya dilaporkan ke dua organisasi kepemudaan ini ke Polda Metro Jaya Jumat (7/10/2016) lalu. Dalam laporan bernomor LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum dan LP/4846/X/2016/PMJ/Ditreskrimum, Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 Ayat A tentang Penistaan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz