Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus memanggil saksi-saksi dari pihak pelapor, terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Siang ini, polisi memanggil Angkatan Muda Muhammadiyah untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Memberikan keterangan dipanggil penyidik," kata Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdek Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Dalam memberikan keterangan terhadap penyidik, pihaknya juga membawa barang bukti berupa rekaman video Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti vidoe tersebut digandakan dari akun Youtube milik Pemprov DKI.
"Dalam bukti itu ada video penuh. Kami mengutip ini dan dari pandangan kami, jelas bahwa itu menistakan agama. Di dalam itu jelas terdapat kata, dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam. Surat Al Maidah itu digunakan untuk membohongi. Dengan begitu, dalam hal ini kami tegaskan penistaan agama," kata dia.
Dirinya menganggap sebagai non muslim, Ahok tidak pantas menafsirkan surat Al Maidah ayat 51. Sebab, khairul menambahkan, Ahok tidak memilik keyakinan untuk memberikan penafsiran terhadap Al Quran.
"Ahok sendiri tidak berhak memberi tafsir. Karena Al Quran sendiri kitab sucinya umat Islam. Saudara Ahok tidak memiliki keyakinan terhadap Al Quran tidak memiliki hak untuk memberi tafsir atau menjelaskan apapun mengenai Al Quran," katanya.
Dia juga meminta agar penyidik bisa menuntaskan kasus yang menjerat Ahok.
"Ahok tidak perhatian terhadap toleransi. Jangan nilai orang yang melaporkan tidak toleransi. Justru kami khawatir, proses tidak usut secara tuntas akan ada problematika baru. Kasus ini merambah di daerah-daerah," ungkap Khairul.
Hari ini, penyidik memang memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Diantaranya adalah Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal sebagai saksi pelapor. Kasus dugaan penistaan ini awalnya dilaporkan ke dua organisasi kepemudaan ini ke Polda Metro Jaya Jumat (7/10/2016) lalu. Dalam laporan bernomor LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum dan LP/4846/X/2016/PMJ/Ditreskrimum, Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 Ayat A tentang Penistaan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir