Antasari Azhar. (Antara/OJT/Aprionis)
Tim pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyambangi Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Salah satu pengacara, Boyamin Saiman, mengatakan kedatangan kali ini untuk memastikan pertimbangan Mahkamah Agung atas permohonan grasi Antasari agar segera dikirim ke Presiden Joko Widodo dalam pekan ini.
Sebelumnya, Boyamin mendapat informasi MA telah selesai mempertimbangan permohonan grasi Antasari dari website MA pada 4 November 2016.
"Ini untuk memastikan saja, ini kan surat-surat berkas kemarin, terus tanggal 4 November, hari Jumat kemarin di website, saya dikasih tahu, sudah diputuskan. Saya hanya memastikan minta atau mengajukan permintaan resmi minggu ini dikirim ke presiden," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin jangka waktu penerbitan pertimbangan MA atas permohonan grasi telah berakhir.
Dia mengajukan permohonan grasi yang dikirim lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Agustus 2016. Semua persyaratan telah dilengkapi pada tanggal 28 September 2016.
Menurut Boyamin seharusnya MA telah mengirim pertimbangan tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Karena berdasarkan argo yang dimiliki MA itu sudah terlambat, argonya hanya 30 hari di sini, padahal saya kirim tanggal 8 Agustus . Karena ada kekurangan, saya lengkapi tanggal 28 September. Artinya ke 28 oktober harus dikirim oleh MA," katanya.
"Nah ini November tanggal 9 November, belum, nah ini saya kemarin diberi tahu bahwa di web sudah diputus pendapatnya MA terhadap permohonan grasi Pak Antasari, bisa dicek, saya datang ke sini, saya minta ini dikirimkan minggu ini," Boyamin menambahkan.
Boyamin mengatakan jika hal itu tak dilakukan, MA melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
"Kemarin juga saya sempat agak keras ke MA, karena MA melanggar Undang-undang, karena UU grasi menyatakan batas waktu memproses itu 30 hari. Kalau dihitung dari 8 Agustus, lebih lama lagi. Batas panjang 28 September, ini aja belum dikirim ke Presiden, diputus baru Jumat kemarin," kata Boyamin.
Dia berharap pekan ini MA segera mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
"Mudah-mudahan minggu ini diserahkan ke Presiden, saya hanya sampaikan ke petugas di sini," katanya.
Antasari ditahan di lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang, Banten, atas kasus pembunuhan terhadap bos PT. Putra Rajawali Banjara Nasarudin Zulkarnaen. Dia divonis 18 tahun penjara. Besok, Antasari akan dibebaskan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun