Antasari Azhar. (Antara/OJT/Aprionis)
Tim pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyambangi Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Salah satu pengacara, Boyamin Saiman, mengatakan kedatangan kali ini untuk memastikan pertimbangan Mahkamah Agung atas permohonan grasi Antasari agar segera dikirim ke Presiden Joko Widodo dalam pekan ini.
Sebelumnya, Boyamin mendapat informasi MA telah selesai mempertimbangan permohonan grasi Antasari dari website MA pada 4 November 2016.
"Ini untuk memastikan saja, ini kan surat-surat berkas kemarin, terus tanggal 4 November, hari Jumat kemarin di website, saya dikasih tahu, sudah diputuskan. Saya hanya memastikan minta atau mengajukan permintaan resmi minggu ini dikirim ke presiden," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin jangka waktu penerbitan pertimbangan MA atas permohonan grasi telah berakhir.
Dia mengajukan permohonan grasi yang dikirim lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Agustus 2016. Semua persyaratan telah dilengkapi pada tanggal 28 September 2016.
Menurut Boyamin seharusnya MA telah mengirim pertimbangan tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Karena berdasarkan argo yang dimiliki MA itu sudah terlambat, argonya hanya 30 hari di sini, padahal saya kirim tanggal 8 Agustus . Karena ada kekurangan, saya lengkapi tanggal 28 September. Artinya ke 28 oktober harus dikirim oleh MA," katanya.
"Nah ini November tanggal 9 November, belum, nah ini saya kemarin diberi tahu bahwa di web sudah diputus pendapatnya MA terhadap permohonan grasi Pak Antasari, bisa dicek, saya datang ke sini, saya minta ini dikirimkan minggu ini," Boyamin menambahkan.
Boyamin mengatakan jika hal itu tak dilakukan, MA melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
"Kemarin juga saya sempat agak keras ke MA, karena MA melanggar Undang-undang, karena UU grasi menyatakan batas waktu memproses itu 30 hari. Kalau dihitung dari 8 Agustus, lebih lama lagi. Batas panjang 28 September, ini aja belum dikirim ke Presiden, diputus baru Jumat kemarin," kata Boyamin.
Dia berharap pekan ini MA segera mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
"Mudah-mudahan minggu ini diserahkan ke Presiden, saya hanya sampaikan ke petugas di sini," katanya.
Antasari ditahan di lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang, Banten, atas kasus pembunuhan terhadap bos PT. Putra Rajawali Banjara Nasarudin Zulkarnaen. Dia divonis 18 tahun penjara. Besok, Antasari akan dibebaskan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733