Suara.com - Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Meutia Farida Hatta yakin Siti Fadilah Supari tidak bersalah. Siti tengah terjerat kasus korupsi alat kesehatan.
"Ya saya kira begitu (tidak bersalah), Saya tidak bilang tidak bersalah terkait hukum, karena saya bukan ahli hukum, karena dia bekerja penuh dengan ketulusan," kata Meutia saat besuh Siti di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (10/11/2016).
Keyakinannya tersebut bukan tanpa alasan. Semangat dan pelayanan tulus hingga masuk ke pelosok desa untuk melayani masyarakat kecil adalah salah satu bukti keinginan Mantan Menteri kesehatan era SBY tersebut untuk melawan korupsi. Pasalnya, korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik kerap menyebabkan masyarakat kecil menderita.
"Ketulusannya kepada rakyat kecil begitu besar. Kita berjuang bersama masuk ke pelosok negeri yang jauh dari kota, kami berdua ingin melayani masyarakat terpencil, yang ingin mendapatkan bantuan," kata Mutia.
Karenanya dia berharap, agar kasus yang menjerat rekannya tersebut segera diputuskan agar secepatnya menemdapatkan kekuatan hukum yang tetap. Dirinya, berjanji akan terus memberikan dukungan secara moral untuk mendorong Siti lebih tegar dalam menghadapi masalahnya.
"Saya kira kita perlu memberikan dukungan buat beliau. Besok-besok saya akan datang ke sini lagi, kalau ada waktu," kata Mutia.
Siti sendiri ditahan oleh KPK karena sudah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2007.
Oleh KPK, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Nama Siti mulai muncul secara jelas ketika dakwaan milik terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan yang adalah Anak buahnya, Ratna Dewi Umar dibacakan di Pengadilan Tipikor. Siti disebut mengarahkan agar proyek pengadaan alkes ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo, pemilik PT. Prasasti Mitra.
Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya nama Siti juga muncul. Dalam dakwaan Rustam ini, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes ini. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng