Suara.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai jika gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaksanakan Bareskrim Polri secara terbuka, hal tersebut justru akan menyulitkan penyidik dalam menyimpulkan kasus.
"Dalam gelar perkara itu dari awal sudah terbuka, ekspose ke masyarakat melalui TV akan menyulitkan penyidik. Karena, akan ada menimbulkan perbedaan pendapat," ujar Margarito di Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Gondangdia, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Margarito mengatakan gelar perkara merupakan kewenangan kepolisian dan seharusnya hanya orang-orang yang terlibat saja yang dihadirkan, seperti saksi, pelapor, terlapor, dan pengawas.
"Tidak rahasia, tapi itu kewenangan polisi. Bagi saya sebagai orang hukum, patuhi hukum. Komposisi yang akan mengikuti gelar perkara pun akan menjadi masalah. Ini tidak ada aturannya," kata dia.
Margarito setuju polisi bersikap transparan, tetapi dia tak sependapat jika Bareskrim sampai mengundang anggota DPR untuk menyaksikan gelar perkara kasus Ahok.
"Tidak bisa (DPR), harus internal polisi. Kalau mereka mengundang orang-orang dari luar mereka melanggar KUHAP. Pemanggilan eksternal saksi- saksi ini tidak perlu, baca saja dari berita acara. Yang perlu hanya polisi saja," kata Margarito.
Margarito kemudian menyarankan kepada pihak-pihak yang mungkin diundang kepolisian, seperti MUI, NU, dan PP Muhammadiyah tidak hadir dalam gelar perkara yang akan digelar pada pekan depan.
"Yang diundang menghadiri gelar perkara, sebaiknya eloknya manisnya, saran saya sebaiknya MUI, NU, dan PP Muhammadiyah tidak menghadiri gelar perkara demi tegaknya hukum. Kita biarkan penyidik bekerja dengan profesional," kata dia.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!