News / Metropolitan
Jum'at, 11 November 2016 | 16:06 WIB
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Wakil Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana menanggapi persoalan masalah kampanye pilkada Jakarta Periode 2017- 2022, yang menjadi perhatian pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye mengalami penolakan sekelompok masyarakat saat melakukan blusukan ke kampung kampung.

"Begini rekan -rekan, setiap orang mempunyai hak melaksanakan demokrasinya, termasuk pasangan calon (Ahok -Djarot) untuk melaksanakan kegiatan kampanye. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu," kata Suntana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).

Menurut Suntana para pasangan calon yang mengikuti Pilkada Jakarta, masyarakat tidak boleh melarang untuk para calon berkampanye. Sebab bisa dikenakan pelanggaran hukum.

"Tidak ada yang boleh membatasi orang datang ke mana untuk berkampanye. Jadi kalau sudah masyarakat yang membatasi hak kampanye seseorang, itu melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Suntana.

Maka itu, Suntana mengajak masyarakat untuk menghormati setiap pasangan calon yang melakukan kampanye. Polisi juga harus menjaga dan mencegah agar tindakan penolakan sekelompok warga tidak kembali terjadi.

"Kami, polisi menjaga dan mencegah agar hal hal itu tidak terjadi (Penolakan Warga). Mengingatkan masyarakat, supaya siapapun pasangan calon menuju suatu tempat harus diberikan keamanan dan kenyamanan, dan dia (para calon) bisa menyampaikan visi dan misinya ke masyarakat langsung, dan itu tidak boleh di halang atau di hambat," kata Suntana.

Seperti diketahui salah satunya penolakan dari sekelompok ormas FPI cabang Kecamatan Kebon Jeruk ikut demonstrasi menolak rencana kedatangan Ahok di Jalan Kedoya Raya RT 3, RW 6, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (10/11/2016) sore.

Load More