Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Ryamizard Ryacudu menegaskan Presiden Indonesia sebagai kepala negara wajib dihormati semua pihak.
"Kalau ada yang memusuhi Presiden saya bumpernya. Nggak boleh, Presiden harus kita hormati, kalau Presiden tidak dihormati siapa lagi yang menghormati Presiden. Saya dulu sudah bicara dengan Gus Dur, Megawati juga dulu. Saya kalau masalah Presiden tidak boleh diganggu atau terancam keselamatannya itu yang harus dipegang," kata Menhan Ryamizard, Jakarta, Jumat.
Menhan Ryamizard mengatakan hubungan Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tetap baik.
Jika ada tindakan permusuhan terhadap Presiden, Menhan Ryamizard mengatakan itu adalah suatu bentuk pengkhianatan.
"Panglima TNI itu panglima tertinggi masa memusuhi Presiden? Itu nggak betul," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak ada pergantian Panglima TNI yang saat ini dijabat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
"Tidak ada yang namanya pergantian Panglima TNI," kata Presiden Jokowi didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Istana Negara Jakarta, Rabu (9/11).
Presiden Jokowi mengaku beredarnya informasi rencana penggantian Panglima TNI itu.
"Makanya saya ajak Panglima TNI karena berseliweran informasi seperti itu, isu berseliweran sehingga saya ajak Panglima untuk menegaskan tidak ada yang namanya penggantian Panglima TNI," kata Presiden usai upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Jasa dan Kehormatan RI itu. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya