Suara.com - Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman meminta polisi tidak ragu untuk meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Habiburokhman sehari menjelang gelar perkara kasus Ahok.
"Kami meminta agar Mabes Polri tidak ragu meningkatkan kasus ini ke penyidikan karena yang perlu di-underline bahwa kasus ini besok itu bukan kayak sidang pengadilan. Menentukan Ahok bersalah atau tidak, baru meningkatkan kasus ke penyidikan atau tidak," kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Apabila mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 1, kata Ketua Divisi Hukum Partai Gerindra, penyidik sudah bisa meningkatkan status kasus.
"Setidaknya kami mencatat ada empat alat bukti. LP (laporan polisi) Pak ustad Novel sudah ada, kemudian keterangan pegawai Pemprov DKI keterangan masyarakat Pulau Seribu bukti rekaman full versi yang sudah diperiksa di laboratorium kemudian keterangan Pak Ahok sendiri," kata Habiburokhman.
Kata dia, empat alat bukti itu telah berkesesuaian dengan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
"Di mana dari keempat alat bukti itu berkesesuaian satu sama lain yaitu membenarkan bahwa redaksi yang disampaikan yang ada di media itu benar apa yang disampaikan oleh Pak Ahok," kata dia.
Hari ini, Habiburokhman datang ke Bareskrim untuk mendampingi Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Jakarta Habib Novel -- salah satu palapor Ahok -- untuk menyerahkan bukti yurisprudensi kepada penyidik.
Bukti yurisprudensi tersebut merupakan tiga putusan pengadilan yang konstruksinya hukumnya dianggap sama dengan kasus Ahok.
Setelah sejam berada di dalam Bareskrim, Koordinator ACTA Krist Ibnu T mengatakan jika bukti yurisprudensi telah diterima penyidik. Dia berhadap dalam gelar perkara besok, polisi bisa meningkatkan status kasus Ahok ke tahap penyidikan.
"Iya sudah diterima. Harapan kami ini jadi bahan informasi tambahan. Kami harapkan agar penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan," kafa Krist.
Berita Terkait
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?