Suara.com - Pandangan dan sikap keagamaan Tim advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya.
Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani, di Jakarta mengatakan, unsur tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 156a KUHP UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahagunaan dan Penodaan Agama sudah terpenuhi dalam sebagian pidato Ahok di Kepulauan Seribu saat melakukan kunjungan kerja.
"Sudah ada subjek pelakunya, Ahok sendiri, dan objek yang dilakukan penistaan ada beberapa kategori, pertama agama Islam, kedua kibat suci Alquran, Surat Al Maidah itu sendiri, ketiga ulama, ustad, dai dan sebagainya. Semua sudah terpenuhi unsur pidana," kata Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, Senin (14/11/2016) .
Menurut Ahmad, aparat penegak hukum tidak perlu mempertimbangkan sengaja atau tidaknya Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu.
Karena itu, Tim Advokasi MUI juga mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan proses hukum dengan meningkatkan status Ahok menjadi tersangka dan melakukan penahanan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan segera melakukan pelimpahan ke kejaksaan atau P21 untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Tim Advokasi MUI juga memandang bahwa kasus-kasus sebelumnya yang berkaitan dengan penistaan agama seharusnya dilakukan penahanan terlebih dahulu.
Tim advokasi yang saat ini berjumlah 481 anggota aktif, juga siap mengawal proses hukum yang sedang berjalan dengan diperkuat tausiah kebangsaan MUI pada 9 November 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Selain itu, ratusan advokat MUI ini juga mendesak Komisi III DPR yang membidangi hukum dan hak asasi manusia untuk segera membentuk panitia kerja (panja) pengawasan kasus penistaan agama ini. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan