Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menjelaskan alasan polisi tidak bisa mengakomodir pelapor dan saksi ahli untuk ikut dalam gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena keterbatasan ruangan.
"Baik ahli, saksi pelapor tidak bisa kita akomodri semua, ini kan keterbatasan tempat, itu saja sudah ramai dengan komposisi yang sudah kita atur kan. Kita posisinya tidak seperti orang mendengarkan ceramah, kita posisinya melingkar lah seperti itu, saling mendengar saling mengetahui saling melihat," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Menurutnya dari 13 laporan, hanya lima orang pelapor yang diperbolehkan ikut dalam gelar perkara. Agus berharap lima oranv pelapor yang diajak dalam gelar perkara terbuka terbatas itu bisa mewakili para pelapor lain yang tidak diberikan kesempatan untuk ikut.
"Kita harapkan dari lima itu sudah mewakili semua, karena subtansinya yang dilaporkan sama masalahnya. Saya nggak tau pelapornya siapa saja yang jelas ada lima dari 13 itu," kata dia.
Selain pelapor, penyidik juga mengundang 20 saksi ahli dari masing-masing pihak pelapor dan terlapor. Namun demikian, Agus tidak bisa merinci mengenai nama-nama dan latarbelakang akademisi para ahli yang diundang dalam gelar perkara.
"Lebih kurang ada dua puluh ya yang dihadirkan dari pelapor terlapor maupun yang disiapkan oleh penyidik," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Front Pembela Islam Munarman dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir mengaku kecewa karena tidak diizinkan untuk ikut serta dalam gelar perkara. Agus pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang tidak dapat mengikuti gelar perkara kasus Ahok.
"Jadi kita mohon maaf tidak semuanya yang kita mintai keterangan itu kita undang karena keterbatasan tempat itu," katanya.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Ahli, Habib Rizieq Yakin Ahok Bakal Masuk Penjara
-
Alasan Bareskrim Undang Kompolnas di Gelar Perkara Kasus Ahok
-
Neno Warisman Ikut Bertemu Rizieq, Besok Datang ke Bareskrim
-
FPI Akan Jenguk Kader HMI yang Ditahan di Polda Metro
-
Pengacara yang Dampingi FPI Minta Polisi Jangan Ragu Kasus Ahok
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Sempat Dikira Hilang Usai Demo Ricuh, Eko Purnomo Ternyata Cari Nafkah Jadi Nelayan di Kalteng
-
Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
-
Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
-
Usai Kunjungan Gibran, Kemendagri Janji Perbaiki Program Kesehatan dan Pendidikan di Papua!
-
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya