News / Metropolitan
Rabu, 16 November 2016 | 19:45 WIB
Artis Ahmad Dhani di kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Rabu (9112016)

Suara.com - Relawan Pro Jokowi dan Laskar Rakyat Jokowi kembali mendatangi Polda Metro Jaya, hari ini, untuk memberikan bukti tambahan untuk menjerat calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden sebagai simbol negara ketika demonstrasi 4 November.

"Kami baru saja bertemu penyidik. Disampaikan bahwa sudah ada beberapa saksi (dari pelapor) yang diperiksa dan sudah akan rampung. Kami juga menambah bukti bukti tambahan," kata Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi Riano Oscha di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Bukti tambahan yang diserahkan, kata Riano, antara lain, video asli dari beberapa sudut pandang tentang aksi orasi Ahmad Dhani.

"Ini bukti yang sudah akurat, tampilan video Dhani dari beberapa sudut saksi yang ada di lokasi. artinya tidak seperti yang disampaikan Ahmad Dhani bahwa ada pemotongan-pemotongan video, ini videonya utuh," ujar Riano.

Riano berharap setelah ini, polisi memeriksa Ahmad Dhani.

"Kami harapkan tidak lama lagi Ahmad Dhani segara ditetapkan sebagai tersangka. Mungkin besok atau lusa dipangil penyidik dia (Ahmad Dhani)," ujar Riano.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Pro Jokowi Guntur Siregar. Dari gaya Ahmad Dhani, dia menduga ada kesengajaan ingin menghina Presiden.

"Penyidik tadi bilang, itu direncanakan, dari gesture dari kata-kata segala macam binatang (yang dilontarkan Dhani), dia mainin intonasi, Jadi dia mau main kata-kata untuk menghindari delik hukum. Harus dibikin jera ini," ujar Siregar.

Siregar mengatakan semua warga negara tidak boleh menghina Presiden karena Presiden adalah simbol negara.

Dia berharap pelaporan terhadap Ahmad Dhani dapat membuat dia jera.

"Kita harapkan, karena negara kita negara hukum, warga negara harus hati-hati. Apalagi ada motif-motif politik yang dilakukan Dhani, supaya ini pembelajaran buat Dhani," kata Siregar.

Pendukung Jokowi melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

Load More