Suara.com - Relawan Pro Jokowi dan Laskar Rakyat Jokowi kembali mendatangi Polda Metro Jaya, hari ini, untuk memberikan bukti tambahan untuk menjerat calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden sebagai simbol negara ketika demonstrasi 4 November.
"Kami baru saja bertemu penyidik. Disampaikan bahwa sudah ada beberapa saksi (dari pelapor) yang diperiksa dan sudah akan rampung. Kami juga menambah bukti bukti tambahan," kata Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi Riano Oscha di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Bukti tambahan yang diserahkan, kata Riano, antara lain, video asli dari beberapa sudut pandang tentang aksi orasi Ahmad Dhani.
"Ini bukti yang sudah akurat, tampilan video Dhani dari beberapa sudut saksi yang ada di lokasi. artinya tidak seperti yang disampaikan Ahmad Dhani bahwa ada pemotongan-pemotongan video, ini videonya utuh," ujar Riano.
Riano berharap setelah ini, polisi memeriksa Ahmad Dhani.
"Kami harapkan tidak lama lagi Ahmad Dhani segara ditetapkan sebagai tersangka. Mungkin besok atau lusa dipangil penyidik dia (Ahmad Dhani)," ujar Riano.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Pro Jokowi Guntur Siregar. Dari gaya Ahmad Dhani, dia menduga ada kesengajaan ingin menghina Presiden.
"Penyidik tadi bilang, itu direncanakan, dari gesture dari kata-kata segala macam binatang (yang dilontarkan Dhani), dia mainin intonasi, Jadi dia mau main kata-kata untuk menghindari delik hukum. Harus dibikin jera ini," ujar Siregar.
Siregar mengatakan semua warga negara tidak boleh menghina Presiden karena Presiden adalah simbol negara.
Dia berharap pelaporan terhadap Ahmad Dhani dapat membuat dia jera.
"Kita harapkan, karena negara kita negara hukum, warga negara harus hati-hati. Apalagi ada motif-motif politik yang dilakukan Dhani, supaya ini pembelajaran buat Dhani," kata Siregar.
Pendukung Jokowi melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Berita Terkait
-
Virgoun Restui Ahmad Dhani dengan Inara Rusli: Aku Sih Yes
-
Ahmad Dhani Beri Wejangan dengan Cara Berbeda pada El Rumi usai Lamaran
-
Mulan Jameela Panik, Ahmad Dhani Spill Bulan Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
Ahmad Dhani Bocorkan Bulan Nikah El Rumi, Langsung Ditegur Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ogah Kasih Wejangan ke El Rumi yang Baru Lamaran, Cuma Kirim Konten Motivasi Pernikahan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?