Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengaku penyidik Bareskrim Polri belum memberikan surat permohonan cegah ke luar negeri Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk ke imigrasi belum," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016)
Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukak proses pelengkapan perihal surat permohonan cegah Ahok pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Dalam proses, sudah dipersiapkan dari kemaren," kata dia.
Boy juga belum bisa menjelaskan berapa lamanya Ahok bakal dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama tahap penyidikan. Dia hanya mengatakan surat permohonan cegah tersebut tergantung kebutuhan penyidik.
"Itu relatif tergantung kepentingan penyidik, bisa dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan. Tapi nanti harus kita lihat dulu ya, penyidik yang menentukan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian hanya akan melakukan cekal kepada Ahok ketimbang melakukan penahanan. Alasanya diantaranya, Ahok dinilai sudah cukup kooperatif terhadap pemanggilan penyidik saat tahap penyelidikan.
Dalam kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri telah meningkatkan status Ahok sebagai tersangka usai gelar perkara secara terbuka terbatas. Mantan Bupati Belitung Timur itu disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, ayat 2, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: Filosofi Ketan di Warteg dan Kemesraan Djarot Bareng Happy Farida
Berita Terkait
-
Filosofi Ketan di Warteg dan Kemesraan Djarot Bareng Happy Farida
-
Rossa Yakin Ahok Menjalani Status Tersangka Demi Keadilan
-
Desmond J Mahesa Akhirnya Minta Maaf kepada Umat Islam
-
Koes Hendratmo Dukung Ahok: DKI Kalau Nggak Dikasari, Nggak Jadi
-
Bakal Ada Aksi Besar 25 November, Ini Kata Wakil Ketua DPR
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!