Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengaku penyidik Bareskrim Polri belum memberikan surat permohonan cegah ke luar negeri Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk ke imigrasi belum," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016)
Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukak proses pelengkapan perihal surat permohonan cegah Ahok pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Dalam proses, sudah dipersiapkan dari kemaren," kata dia.
Boy juga belum bisa menjelaskan berapa lamanya Ahok bakal dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama tahap penyidikan. Dia hanya mengatakan surat permohonan cegah tersebut tergantung kebutuhan penyidik.
"Itu relatif tergantung kepentingan penyidik, bisa dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan. Tapi nanti harus kita lihat dulu ya, penyidik yang menentukan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian hanya akan melakukan cekal kepada Ahok ketimbang melakukan penahanan. Alasanya diantaranya, Ahok dinilai sudah cukup kooperatif terhadap pemanggilan penyidik saat tahap penyelidikan.
Dalam kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri telah meningkatkan status Ahok sebagai tersangka usai gelar perkara secara terbuka terbatas. Mantan Bupati Belitung Timur itu disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, ayat 2, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: Filosofi Ketan di Warteg dan Kemesraan Djarot Bareng Happy Farida
Berita Terkait
-
Filosofi Ketan di Warteg dan Kemesraan Djarot Bareng Happy Farida
-
Rossa Yakin Ahok Menjalani Status Tersangka Demi Keadilan
-
Desmond J Mahesa Akhirnya Minta Maaf kepada Umat Islam
-
Koes Hendratmo Dukung Ahok: DKI Kalau Nggak Dikasari, Nggak Jadi
-
Bakal Ada Aksi Besar 25 November, Ini Kata Wakil Ketua DPR
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
5 Merek Sepatu Lokal dengan Visual Keren dan Harga Terjangkau
-
Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truk di Flyover Kranji Bekasi
-
Diskon Agustus! BRI Tebar Promo Spesial Perawatan Kulit di Erha Ultimate
-
Warga Rempang Tak Tolak Sekolah, Tapi Menolak Pembangunan di Atas Lahan Sengketa
-
Niat Menolong Teman, Remaja 14 Tahun di Palembang Ditemukan Meninggal di Sungai Musi
-
5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
-
4 Clay Mask Ampuh Bersihkan Pori untuk Cegah Bruntusan pada Kulit Berminyak
-
Tangani Gempa NTT, Sejumlah Menteri Upacara HUT RI di Daerah Bencana