Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengaku penyidik Bareskrim Polri belum memberikan surat permohonan cegah ke luar negeri Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk ke imigrasi belum," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016)
Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukak proses pelengkapan perihal surat permohonan cegah Ahok pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Dalam proses, sudah dipersiapkan dari kemaren," kata dia.
Boy juga belum bisa menjelaskan berapa lamanya Ahok bakal dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama tahap penyidikan. Dia hanya mengatakan surat permohonan cegah tersebut tergantung kebutuhan penyidik.
"Itu relatif tergantung kepentingan penyidik, bisa dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan. Tapi nanti harus kita lihat dulu ya, penyidik yang menentukan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian hanya akan melakukan cekal kepada Ahok ketimbang melakukan penahanan. Alasanya diantaranya, Ahok dinilai sudah cukup kooperatif terhadap pemanggilan penyidik saat tahap penyelidikan.
Dalam kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri telah meningkatkan status Ahok sebagai tersangka usai gelar perkara secara terbuka terbatas. Mantan Bupati Belitung Timur itu disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, ayat 2, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: Filosofi Ketan di Warteg dan Kemesraan Djarot Bareng Happy Farida
Berita Terkait
-
Filosofi Ketan di Warteg dan Kemesraan Djarot Bareng Happy Farida
-
Rossa Yakin Ahok Menjalani Status Tersangka Demi Keadilan
-
Desmond J Mahesa Akhirnya Minta Maaf kepada Umat Islam
-
Koes Hendratmo Dukung Ahok: DKI Kalau Nggak Dikasari, Nggak Jadi
-
Bakal Ada Aksi Besar 25 November, Ini Kata Wakil Ketua DPR
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga