Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengaku penyidik Bareskrim Polri belum memberikan surat permohonan cegah ke luar negeri Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk ke imigrasi belum," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016)
Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukak proses pelengkapan perihal surat permohonan cegah Ahok pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Dalam proses, sudah dipersiapkan dari kemaren," kata dia.
Boy juga belum bisa menjelaskan berapa lamanya Ahok bakal dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama tahap penyidikan. Dia hanya mengatakan surat permohonan cegah tersebut tergantung kebutuhan penyidik.
"Itu relatif tergantung kepentingan penyidik, bisa dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan. Tapi nanti harus kita lihat dulu ya, penyidik yang menentukan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian hanya akan melakukan cekal kepada Ahok ketimbang melakukan penahanan. Alasanya diantaranya, Ahok dinilai sudah cukup kooperatif terhadap pemanggilan penyidik saat tahap penyelidikan.
Dalam kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri telah meningkatkan status Ahok sebagai tersangka usai gelar perkara secara terbuka terbatas. Mantan Bupati Belitung Timur itu disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, ayat 2, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: Filosofi Ketan di Warteg dan Kemesraan Djarot Bareng Happy Farida
Berita Terkait
-
Filosofi Ketan di Warteg dan Kemesraan Djarot Bareng Happy Farida
-
Rossa Yakin Ahok Menjalani Status Tersangka Demi Keadilan
-
Desmond J Mahesa Akhirnya Minta Maaf kepada Umat Islam
-
Koes Hendratmo Dukung Ahok: DKI Kalau Nggak Dikasari, Nggak Jadi
-
Bakal Ada Aksi Besar 25 November, Ini Kata Wakil Ketua DPR
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura