Suara.com - Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mengajukan praperadilan setelah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena sudah memprediksi tak bakal dikabulkan pengadilan. Dewan Pembina Advokasi Cinta Tanah Air ini menilai proses penetapan Ahok menjadi tersangka sudah sesuai ketentuan KUHAP.
"Karena memang semua proses yang saya lihat kemarin, saya kan hadir gelar perkara, disampaikan sesuai dengan KUHAP. Mungkin kalau di praperadilan mungkin dia takut malu ya, takut gagal, kalah dan lebih malu lagi. Jadi lebih baik ya ke pengadilan," kata Habiburokhman kepada Suara.com, Jumat (18/11/2016)
Menurut Habiburokhman sikap Ahok tak mengajukan gugatan, lebih baik. Sebab, jika Ahok memempuh upaya praperadilan, justru akan menghambat proses penyidikan yang sudah berlangsung.
"Saya nggak tahu ya maksud tujuan dia. Cuma ya bagus kalau dia nggak ajukan praperadilan," kata dia.
Lagi pula, kata Habiburokhman, tak adanya urgensinya Ahok mengajukan praperadilan karena walaupun dia menjadi tersangka, polisi Ahok tak menahannya. Lain halnya jika polisi langsung menahan Ahok, besar kemungkinan dia langsung mengajukan praperadilan.
"Emang nggak ada urgensi kalau dia nggak ngajukan praperadilan. Kalau dia (Ahok) di tahan, katanya lain lagi itu ceritanya. pasti langsung (praperadilan)," kata Habiburokhman.
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terbuka terbatas kasus Ahok di Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016).
Sehari kemudian, Rabu (16/11/2016), hasil gelar perkara diumumkan dan Ahok dinyatakan sebagai tersangka.
Tapi Ahok tidak ditahan, antara lain karena tidak semua penyelidik menyepakati kasus Ahok masuk tindak pidana.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang