Suara.com - Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mengajukan praperadilan setelah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena sudah memprediksi tak bakal dikabulkan pengadilan. Dewan Pembina Advokasi Cinta Tanah Air ini menilai proses penetapan Ahok menjadi tersangka sudah sesuai ketentuan KUHAP.
"Karena memang semua proses yang saya lihat kemarin, saya kan hadir gelar perkara, disampaikan sesuai dengan KUHAP. Mungkin kalau di praperadilan mungkin dia takut malu ya, takut gagal, kalah dan lebih malu lagi. Jadi lebih baik ya ke pengadilan," kata Habiburokhman kepada Suara.com, Jumat (18/11/2016)
Menurut Habiburokhman sikap Ahok tak mengajukan gugatan, lebih baik. Sebab, jika Ahok memempuh upaya praperadilan, justru akan menghambat proses penyidikan yang sudah berlangsung.
"Saya nggak tahu ya maksud tujuan dia. Cuma ya bagus kalau dia nggak ajukan praperadilan," kata dia.
Lagi pula, kata Habiburokhman, tak adanya urgensinya Ahok mengajukan praperadilan karena walaupun dia menjadi tersangka, polisi Ahok tak menahannya. Lain halnya jika polisi langsung menahan Ahok, besar kemungkinan dia langsung mengajukan praperadilan.
"Emang nggak ada urgensi kalau dia nggak ngajukan praperadilan. Kalau dia (Ahok) di tahan, katanya lain lagi itu ceritanya. pasti langsung (praperadilan)," kata Habiburokhman.
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terbuka terbatas kasus Ahok di Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016).
Sehari kemudian, Rabu (16/11/2016), hasil gelar perkara diumumkan dan Ahok dinyatakan sebagai tersangka.
Tapi Ahok tidak ditahan, antara lain karena tidak semua penyelidik menyepakati kasus Ahok masuk tindak pidana.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka