Suara.com - Mengapa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia tetap akan demonstrasi, padahal tuntutan awal mereka agar Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diproses hukum sudah dilakukan polisi, bahkan jauh sebelum mereka tuntut. Ahok yang kini maju menjadi calon gubernur periode 2017-2022 telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Koordinator lapangan GNPF MUI Munarman mengatakan polisi seharusnya tidak hanya menetapkan Ahok menjadi tersangka, tetapi juga menahannya, meskipun dia telah dicegah tangkal.
"Berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada dibawah wewenangnya," kata Munarman dalam jumpa pers di AQL Islami Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Selain itu, menurut Munarman, Ahok berpotensi mengulangi perbuatan. Dia menyontohkan pernyataan Ahok di yang dimuat media BBC News yang diduga memfitnah demonstran yang turun ke jalan pada 4 November dibayar Rp500 ribu.
"Juga pelanggarannya terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi pecah belah bangsa dan negara Indonesia," kata Munarman.
Munarman kemudian menyontohkan nama tokoh yang pernah ditahan karena dijerat sangkaan penistaan agama, misalnya Arswendo Atmowiloto, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dan Lia Aminuddin atay dikenal Lia Eden.
"Sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan tersangka terkait pasal 156a KUHP tersebut adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," kata Munarman.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengimbau umat Islam untuk tidak demonstrasi lagi, mengingat Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama sebagaimana yang dituntut selama ini.
"Dengan peristiwa hari ini (Ahok jadi tersangka), simpan dulu energi itu, jangan mudah diumbar, perjalanan masih panjang, mari kita ambil hikmahnya," kata Din dalam konferensi pers di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Ketua Pengurus Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak mengatakan proses hukum harus dihormati.
"Pertama Pemuda Muhammadiyah, sejak awal pilihan kami adalah cara yang paling beradab, menempuh jalur hukum, itu kita lakukan dengan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya," kata Danhil.
Jika proses hukum tak berjalan, kata dia, baru dilakukan demonstrasi.
"Jalur kedua, ketika ada indikasi dugaan, sesuatu yang kami anggap tidak berjalan semestinya, ada indikasi penghambatan yang tidak adil, kami melakukan langkah konstitusional yang kedua, demonstrasi," katanya.
"Hari ini kita dengar pihak kepolisian mengumumkan hasil gelar perkara dengan terbuka, dan terang sangat fair proses itu. Kami juga apresiasi Presiden yang memang tidak intervensi seperti dugaan selama ini. Artinya langkah pertama tentu kami harus tempuh terus," Danhil menambahkan.
Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses kasus tersebut dengan cara-cara yang baik.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?