Suara.com - Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Brotoseno dan perwira menengah berinisial D terancam dipecat setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim sapu bersih pungli Mabes Polri dalam kasus dugaan menerima uang suap sebesar Rp1,9 miliar.
"Kita kenakan UU internal yaitu pelanggaran kode etik profesi. Jadi sementara dikenakan pelanggaran kode etik profesi Pasal 7 dan 13 yaitu setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan polri kemudian setiap anggota Polri dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dan gratifikasi," kata Kepala Biro Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (18/11/2016).
Rikwanto belum bisa memastikan hukuman apa yang nanti akan dijatuhkan kepada Brotoseno dan D. Dia hanya menjelaskan jika terbukti menerima uang suap, hukuman paling beratnya adalah dipecat.
"Kalau sanksi itu tunggu prosesnya dari paling ringan itu teguran, somasi, pangkat kalau emang ada, sekolah sampai pemberhentian tidak hormat," kata dia.
Menurutnya keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan Mabes Polri. Setelah itu, lanjutnya, kasus tindak pidana dugaan penyuapan Brotoseno dan D akan dilimpahkan ke Bareskrim.
"Jadi untuk sementara kita periksa internal, nanti setelah selesai internal baru serahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti kasus dugaan pidana penyuapan," katanya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui telah menerima uang dari pengacara berinisial HR untuk memperlambat proses pemeriksaan saksi berinisal DI dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Sementara inisiatif dari pemberi yaitu pengacara inisial HR," kata dia.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Pungli di Sekolah Negeri: Gejala Sistemik yang Tak Boleh Dianggap Normal
-
Usai Viral! Pria yang Tuding Pinjam Mobil ke TNI untuk Bencana Dipatok Rp2 Juta Akhirnya Minta Maaf
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
-
Warung Milik Epy Kusnandar Preman Pensiun Dipalak! Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!