Suara.com - Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Brotoseno dan perwira menengah berinisial D terancam dipecat setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim sapu bersih pungli Mabes Polri dalam kasus dugaan menerima uang suap sebesar Rp1,9 miliar.
"Kita kenakan UU internal yaitu pelanggaran kode etik profesi. Jadi sementara dikenakan pelanggaran kode etik profesi Pasal 7 dan 13 yaitu setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan polri kemudian setiap anggota Polri dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dan gratifikasi," kata Kepala Biro Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (18/11/2016).
Rikwanto belum bisa memastikan hukuman apa yang nanti akan dijatuhkan kepada Brotoseno dan D. Dia hanya menjelaskan jika terbukti menerima uang suap, hukuman paling beratnya adalah dipecat.
"Kalau sanksi itu tunggu prosesnya dari paling ringan itu teguran, somasi, pangkat kalau emang ada, sekolah sampai pemberhentian tidak hormat," kata dia.
Menurutnya keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan Mabes Polri. Setelah itu, lanjutnya, kasus tindak pidana dugaan penyuapan Brotoseno dan D akan dilimpahkan ke Bareskrim.
"Jadi untuk sementara kita periksa internal, nanti setelah selesai internal baru serahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti kasus dugaan pidana penyuapan," katanya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui telah menerima uang dari pengacara berinisial HR untuk memperlambat proses pemeriksaan saksi berinisal DI dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Sementara inisiatif dari pemberi yaitu pengacara inisial HR," kata dia.
Berita Terkait
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Pungli di Sekolah Negeri: Gejala Sistemik yang Tak Boleh Dianggap Normal
-
Usai Viral! Pria yang Tuding Pinjam Mobil ke TNI untuk Bencana Dipatok Rp2 Juta Akhirnya Minta Maaf
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar