Suara.com - Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Brotoseno dan perwira menengah berinisial D terancam dipecat setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim sapu bersih pungli Mabes Polri dalam kasus dugaan menerima uang suap sebesar Rp1,9 miliar.
"Kita kenakan UU internal yaitu pelanggaran kode etik profesi. Jadi sementara dikenakan pelanggaran kode etik profesi Pasal 7 dan 13 yaitu setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan polri kemudian setiap anggota Polri dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dan gratifikasi," kata Kepala Biro Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (18/11/2016).
Rikwanto belum bisa memastikan hukuman apa yang nanti akan dijatuhkan kepada Brotoseno dan D. Dia hanya menjelaskan jika terbukti menerima uang suap, hukuman paling beratnya adalah dipecat.
"Kalau sanksi itu tunggu prosesnya dari paling ringan itu teguran, somasi, pangkat kalau emang ada, sekolah sampai pemberhentian tidak hormat," kata dia.
Menurutnya keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan Mabes Polri. Setelah itu, lanjutnya, kasus tindak pidana dugaan penyuapan Brotoseno dan D akan dilimpahkan ke Bareskrim.
"Jadi untuk sementara kita periksa internal, nanti setelah selesai internal baru serahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti kasus dugaan pidana penyuapan," katanya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui telah menerima uang dari pengacara berinisial HR untuk memperlambat proses pemeriksaan saksi berinisal DI dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Sementara inisiatif dari pemberi yaitu pengacara inisial HR," kata dia.
Berita Terkait
-
Panitia Tarik Iuran Rp500 Ribu per KK Demi Karnaval Sound Horeg, Warga yang Menolak akan Diteror?
-
Dulu Tangkap Pungli di Aceh, Kini Tangkal Korupsi di Jakarta
-
Pungli Rekrutmen PPSU Cipinang Muara: Lurah Bantah, Inspektorat Turun Tangan!
-
Pengakuan Mengejutkan Menteri Iftitah: Saya Penjarakan 22 Prajurit TNI Pelaku Pungli di Aceh
-
Pungli Rekrutmen PPSU Sudah Lama Jadi Sorotan, Rano Karno Janji Berantas
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Prabowo Ubah Aturan, Sekarang Ekspatriat dan WNA Bisa Pimpin BUMN
-
Terbukti Berkontribusi Turunkan Kemiskinan, KEK Kendal Perlu Jadi Contoh Daerah Lain
-
Cuaca Hari Ini: 5 Provinsi Waspada Hujan Lebat, Jabodetabek Diprediksi Hujan Ringan
-
3 Fakta Rahmat Shah Ditipu: Modus Pelaku Makin Canggih, Ngaku Jadi Raline Shah
-
Pesan Keras di Gerbong Kereta, Grafiti Anti IDF Gegerkan Publik
-
Blak-Blakan, Prabowo Tolak Keponakan Ikut Proyek Kemhan: Cari Usaha Lain!
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji