Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji protes keputusan Polri yang tidak menahan Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok. Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Menurutnya, seharusnya Ahok ditahan sama seperti tersangka lain yang juga diduga melakukan penistaan agama, seperti Arswendo Atmowiloto, dan kawan-kawannya.
"Mengapa tidak perlu ditahan? Memang bunyi KUHAP itu sifatnya 'dapat' tapi kenapa yang lain ditahan, seperti Anggota HMI ditangkap," kata Suparji di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Dia bahkan tidak setuju dengan pernyataan Kombes polisi Awi Setiyono yang mengatakan bahwa kasus Ahok berbeda dengan kasus lain yang sudah jelas ada tindak pidananya. Dia menilai, kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka maka dugaan sudah jelas.
"Kalau bilang tidak mutlak, saya kira polisi sudah mutlak mengatakan bahwa itu tindakan pidana," kata Suparji.
Sebelumnya, Awi mengatakan bahwa ada perbedaan kasus Mantan Bupati Belitung Timur tersebut dengan kasus pidana lainnya, seperti pembunuhan. Pasalnya, dari sekian banyak ahli yang dimintai keterangan, pendapatnya berbeda dalam menilai pernyataan Ahok tentang Al-Maidah ayat 51 tersebut.
Ada yang mengatakan bahwa pernyataan Ahok adalah tindak pidana penistaan agama, sementara ahli yang lainnya menilai bukan tindak pidana penistaan agama. Dan perbedaan itu pulalah yang menjadi adanya perbedaan pendapat penyidik Badan Reserse Kriminal polri. Dengan demikian, penetapan Ahok sebagai tersangka dilakukan tanpa suara bulat para penyidik.
Selain mempermasalahkan hal tersebut, Suparji juga mengaku gagal paham dengan reaksi Presiden Joko Widodo terhadap aksi demontrasi yang dilakukan umat Islam. Pernyataan Jokowi yang mengatakan minoritas dan NKRI harus dilindungi disebutnya keliru.
"Saya gagal memahami presiden, ketika presiden mengatakan harus melindungi minoritas. Ini betul-betul agar hukum ditegakkan dan keadilan," kata Suparji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
Misteri Pelaku Bom SMAN 72: Kenapa Dipindah ke RS Polri dan Identitasnya Dirahasiakan?
-
Tangis Haru 32 Tahun: Kisah Marsinah, Buruh Pabrik yang Dibunuh, Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto
-
Apa Risiko Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto?
-
KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara