Suara.com - Kepala Bagian Mitra Ropenmas Divhumas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan kenapa Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak langsung ditahan, padahal sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus pidana pembunuhan, di mana perbuatan pidananya dapat langsung ketahuan.
"Dasar subyektifnya itu harus mutlak, dalam artian harus betul-betul ada perbuatan pidana, seperti kasus pembunuhan, yang berbunyi barang siapa yang melakukan atau dengan sengaja menghabisi nyawa orang lain, itu kan jelas pidana pembunuhan," kata Awi.
Sementara dalam menentukan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, ada perbedaan pendapat di antara penyidik, sebagian menyatakan tidak ada unsur pidana, sebagian lagi menyatakan ada pidananya.
"Di sana terjadi perbedaan pandangan pada ahli, tidak absolut, tidak ada kata bulat kalau terjadi penistaan agama. Jadi para ahli menyatakan demikian, bukan saya yang bilang begitu ya," kata dia.
Awi mengatakan dasar penahanan tersangka tertuang dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebut ada dasar obyektif dan subyektif.
"Pasal 21 KUHAP mengatur bagaimana tersangka 'dapat' ditahan atau tidak, ada kata 'dapat' bukan harus, jadi tidak diharuskan penahanan, jadi bisa ada penahanan atau tidak, ada dasar objektif dan subjektif," katanya.
Terkait adanya kekhawatiran Ahok ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti yang disampaikan pimpinan ormas yang demonstrasi 4 November, Awi mengatakan aparat penegak hukum sudah memiliki rambu-rambu. Tanpa didesak pun, penyidik akan menjalankan aturan main yang berlaku.
"Tentunya kami sudah ada rambu-rambunya makanya kita buatkan pencegahan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, yang bersangkutan juga salah satu paslon, ada pertanggungjawaban moral terhadap yang mengusungnya. Itu juga jadi pertimbangan penyidik," kata Awi.
Penyidik tidak khawatir Ahok akan menghilangkan mengulangi perbuatannya, sebab dia seorang calon gubernur petahana yang tentunya akan menjaga nama baik.
"Terkait Bapak Ahok mengulangi perbuatannya, beliau kan calon gubernur juga, berarti tentu itu merugikan yang bersangkutan, sehingga tidak seperti itu," kata Awi.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
Misteri Pelaku Bom SMAN 72: Kenapa Dipindah ke RS Polri dan Identitasnya Dirahasiakan?
-
Tangis Haru 32 Tahun: Kisah Marsinah, Buruh Pabrik yang Dibunuh, Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto
-
Apa Risiko Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto?
-
KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara