Suara.com - Kepala Bagian Mitra Ropenmas Divhumas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan kenapa Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak langsung ditahan, padahal sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus pidana pembunuhan, di mana perbuatan pidananya dapat langsung ketahuan.
"Dasar subyektifnya itu harus mutlak, dalam artian harus betul-betul ada perbuatan pidana, seperti kasus pembunuhan, yang berbunyi barang siapa yang melakukan atau dengan sengaja menghabisi nyawa orang lain, itu kan jelas pidana pembunuhan," kata Awi.
Sementara dalam menentukan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, ada perbedaan pendapat di antara penyidik, sebagian menyatakan tidak ada unsur pidana, sebagian lagi menyatakan ada pidananya.
"Di sana terjadi perbedaan pandangan pada ahli, tidak absolut, tidak ada kata bulat kalau terjadi penistaan agama. Jadi para ahli menyatakan demikian, bukan saya yang bilang begitu ya," kata dia.
Awi mengatakan dasar penahanan tersangka tertuang dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebut ada dasar obyektif dan subyektif.
"Pasal 21 KUHAP mengatur bagaimana tersangka 'dapat' ditahan atau tidak, ada kata 'dapat' bukan harus, jadi tidak diharuskan penahanan, jadi bisa ada penahanan atau tidak, ada dasar objektif dan subjektif," katanya.
Terkait adanya kekhawatiran Ahok ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti yang disampaikan pimpinan ormas yang demonstrasi 4 November, Awi mengatakan aparat penegak hukum sudah memiliki rambu-rambu. Tanpa didesak pun, penyidik akan menjalankan aturan main yang berlaku.
"Tentunya kami sudah ada rambu-rambunya makanya kita buatkan pencegahan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, yang bersangkutan juga salah satu paslon, ada pertanggungjawaban moral terhadap yang mengusungnya. Itu juga jadi pertimbangan penyidik," kata Awi.
Penyidik tidak khawatir Ahok akan menghilangkan mengulangi perbuatannya, sebab dia seorang calon gubernur petahana yang tentunya akan menjaga nama baik.
"Terkait Bapak Ahok mengulangi perbuatannya, beliau kan calon gubernur juga, berarti tentu itu merugikan yang bersangkutan, sehingga tidak seperti itu," kata Awi.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar