Suara.com - Kepala Bagian Mitra Ropenmas Divhumas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan kenapa Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak langsung ditahan, padahal sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus pidana pembunuhan, di mana perbuatan pidananya dapat langsung ketahuan.
"Dasar subyektifnya itu harus mutlak, dalam artian harus betul-betul ada perbuatan pidana, seperti kasus pembunuhan, yang berbunyi barang siapa yang melakukan atau dengan sengaja menghabisi nyawa orang lain, itu kan jelas pidana pembunuhan," kata Awi.
Sementara dalam menentukan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, ada perbedaan pendapat di antara penyidik, sebagian menyatakan tidak ada unsur pidana, sebagian lagi menyatakan ada pidananya.
"Di sana terjadi perbedaan pandangan pada ahli, tidak absolut, tidak ada kata bulat kalau terjadi penistaan agama. Jadi para ahli menyatakan demikian, bukan saya yang bilang begitu ya," kata dia.
Awi mengatakan dasar penahanan tersangka tertuang dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebut ada dasar obyektif dan subyektif.
"Pasal 21 KUHAP mengatur bagaimana tersangka 'dapat' ditahan atau tidak, ada kata 'dapat' bukan harus, jadi tidak diharuskan penahanan, jadi bisa ada penahanan atau tidak, ada dasar objektif dan subjektif," katanya.
Terkait adanya kekhawatiran Ahok ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti yang disampaikan pimpinan ormas yang demonstrasi 4 November, Awi mengatakan aparat penegak hukum sudah memiliki rambu-rambu. Tanpa didesak pun, penyidik akan menjalankan aturan main yang berlaku.
"Tentunya kami sudah ada rambu-rambunya makanya kita buatkan pencegahan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, yang bersangkutan juga salah satu paslon, ada pertanggungjawaban moral terhadap yang mengusungnya. Itu juga jadi pertimbangan penyidik," kata Awi.
Penyidik tidak khawatir Ahok akan menghilangkan mengulangi perbuatannya, sebab dia seorang calon gubernur petahana yang tentunya akan menjaga nama baik.
"Terkait Bapak Ahok mengulangi perbuatannya, beliau kan calon gubernur juga, berarti tentu itu merugikan yang bersangkutan, sehingga tidak seperti itu," kata Awi.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?