Suara.com - Kepala Bagian Mitra Ropenmas Divhumas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan kenapa Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak langsung ditahan, padahal sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus pidana pembunuhan, di mana perbuatan pidananya dapat langsung ketahuan.
"Dasar subyektifnya itu harus mutlak, dalam artian harus betul-betul ada perbuatan pidana, seperti kasus pembunuhan, yang berbunyi barang siapa yang melakukan atau dengan sengaja menghabisi nyawa orang lain, itu kan jelas pidana pembunuhan," kata Awi.
Sementara dalam menentukan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, ada perbedaan pendapat di antara penyidik, sebagian menyatakan tidak ada unsur pidana, sebagian lagi menyatakan ada pidananya.
"Di sana terjadi perbedaan pandangan pada ahli, tidak absolut, tidak ada kata bulat kalau terjadi penistaan agama. Jadi para ahli menyatakan demikian, bukan saya yang bilang begitu ya," kata dia.
Awi mengatakan dasar penahanan tersangka tertuang dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebut ada dasar obyektif dan subyektif.
"Pasal 21 KUHAP mengatur bagaimana tersangka 'dapat' ditahan atau tidak, ada kata 'dapat' bukan harus, jadi tidak diharuskan penahanan, jadi bisa ada penahanan atau tidak, ada dasar objektif dan subjektif," katanya.
Terkait adanya kekhawatiran Ahok ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti yang disampaikan pimpinan ormas yang demonstrasi 4 November, Awi mengatakan aparat penegak hukum sudah memiliki rambu-rambu. Tanpa didesak pun, penyidik akan menjalankan aturan main yang berlaku.
"Tentunya kami sudah ada rambu-rambunya makanya kita buatkan pencegahan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, yang bersangkutan juga salah satu paslon, ada pertanggungjawaban moral terhadap yang mengusungnya. Itu juga jadi pertimbangan penyidik," kata Awi.
Penyidik tidak khawatir Ahok akan menghilangkan mengulangi perbuatannya, sebab dia seorang calon gubernur petahana yang tentunya akan menjaga nama baik.
"Terkait Bapak Ahok mengulangi perbuatannya, beliau kan calon gubernur juga, berarti tentu itu merugikan yang bersangkutan, sehingga tidak seperti itu," kata Awi.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta