Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengatakan penggunaan hak konstitusi DPR untuk meminta keterangan Presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hak tersebut baru bisa digunakan jika ada kesalahan krusial yang dilakukan pemerintah.
"Itu bisa ditujukan kepada kepolisian, lembaga penegak hukum lainnya, atau kepada Presiden sendiri. Nah itu harus diidentifikasi betul nggak ada tindakan melanggar UU," kata Fahri di DPR, Jumat (18/11/2016). "Tapi sebelum ke sana, Presiden harus bertindak untuk menjawab sumber kegelisahan orang-orang dulu."
Hal itu dikatakan Fahri untuk menanggapi keinginan delegasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Islam yang meminta DPR menggunakan hak konstitusi untuk mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo dalam menanggapi demonstrasi 4 November.
Delegasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Islam menemui lima pimpinan DPR pada Kamis (17/11/2016).
Permintaan tersebut disampaikan oleh perwakilan delegasi GNPF MUI dari Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Rizieq menganggap Presiden Jokowi tidak mau menemui tokoh-tokoh agama yang ikut demonstrasi. Dia juga menyesalkan sikap aparat penegak hukum dalam merespon aksi.
Pada saat berlangsung aksi, Presiden Jokowi tidak bisa datang ke Istana, Jalan Merdeka Utara, tetapi meninjau proyek pembangunan Stasiun Kereta Api di Bandara Soekarno-Hata.
"Karena itu, kami meminta DPR menggunakan hak konsititusinya dalam memanggil atau menyelidiki atau menggunakan hak interpelasi atau angket atau apapun namanya dalam rangka untuk meminta keterangan Presiden yaitu Joko Widodo," kata Rizieq.
"Mudah-mudahan DPR akan gunakan hak konstitusinya dalam persoalan ini. Kita tunggu untuk tindaklanjutnya," Rizieq menambahkan.
Berita Terkait
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
Kenapa FPI Dibubarkan? Kini Pecah Bentrok dengan PWI-LS Saat Habib Rizieq Ceramah di Pemalang
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan
-
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah