Suara.com - Polda Metro Jaya mendapatkan laporan resmi dari Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta terkait penolakan sekelompok warga kepada pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok ) - Djarot Saiful Hidayat ketika berkampanye ke sejumlah kampung.
"Tanggal 18 November 2016 kemarin di laporkan, tentu sudah melalui verifikasi Bawaslu, di limpahkan ke polri, mengenai menghalang - halangi kampanye sudah masuk laporannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Awi menambahkan sementara untuk hari ini akan ada sekitar 12 saksi yang akan diperiksa. Salah satunya Djarot.
"Sehingga kita melakukan langkah langkah, untuk hari ini ada pemeriksaan sekitar 12 saksi, termasuk divantaranya cawagub pasangan calon nomor dua," ujar Awi.
Sementara itu dari laporan bawaslu polisi sudah mengantongi nama berinisial NS yang diduga terlibat dalam penghadangan Djarot tersebut.
"Terkait dengan terlapor akan kita lakukan tindakan hukum. Mulai pemanggilan atau upaya lainnya, tentunya penyidik akan merumuskan itu. Dan langsung di tingkatkan menjadi tersangka. Karena dari penyidik hanya 14 hari sesuai Undang - Undang, harus P21," ujar Awi.
Selanjutnya Awi menunggu penyidik untuk mengumpulkan berkas alat bukti sehingga lengkap P21 tersebut. Sehingga pihaknya dapat melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.
"Kami harapkan berkas ini sudah rampung dan kita serahkan kepada JPU untuk dilakukan penelitian. Itulah gunanya, penegakkan Hukum Terpadu ini. Dari penyidik, jaksa duduk bersama kemudian merumuskan bersama. Segera cepat bergulir ke sidang pengadilan," ujar Awi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok